Tak Berkategori

Terjaring Razia, Mobil New Avanza Bawa Ratusan Liter BBM Ilegal

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Polsek Amuntai Utara berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi…

Featured-Image
Anggota Polsek Amuntai Utara amankan mobil New Avanza angkut BBM Ilegal. Foto – Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Polsek Amuntai Utara berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pada Selasa (13/08) malam. Dari hasil operasi polisi ini, ratusan liter bahan bakar minyak yang diduga ilegal beserta seorang sopir bernama Andi Ardi Septiawan alias Andi (24) yang turut dibekuk.

Pengungkapan kasus pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa ijin usaha berawal dari tertangkapnya pengemudi mobil New Avanza yang dikendarai Andi Ardi Septiawan alias Andi, warga Jalan Lambung Mangkurat RT 05 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Mobil warna silver itu dihentikan polisi saat menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di Jalan Rakha Desa PamintanganRT 04, Kecamatan Amuntai Utara, HSU. KKYD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Amuntai Ipda Rahman Ramadhani.

“Sebelumnya anggota melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap ranmor yang dicurigai dan kemudian memberhentikan ranmor avanza silver yang dikemudikan tersangka dan setelah diperiksa dalamnya ditemukan BBM dalam jerigen,” ujar Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ramadhani kepada bakabar.com melalui sambungan telepon, Kamis (15/08).

Pada saat dilakukan pemeriksaan sopir tidak bisa menunjukan surat dokumen dari minyak yang dia bawa. Ketika diintrogasi oleh petugas, sang sopir tersebut mengaku, bahwa bahan bakar yang dia bawa diambil dari salah satu SPBU di kawasan hulu sungai.

Sementara barang bukti BBM yang diamankan sebanyak 190 liter. Yang terdiri dari pertamax sebanyak 130 liter dan disimpan dengan menggunakan 4buah jerigen. Kemudian jenis Pertalite sebanyak 60 liter dalam wadah dua jerigen.

“Kemudian anggota melakukan pengembangan di rumah pelaku di Desa Palampitan Hulu RT 05 Kecamatan Amuntai Tengah. Di situ kita kembali temukan ditemukan bensin premium sebanyak 186 liter yang belum sempat terjual,” ungkapnya.

Untuk kepentingan dan proses lebih lanjut, kendaraan berikut muatan, sopir mobil New Avanza tersebut telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Amuntai Utara.

"Di sini, kasus bbm ilegal ini tetap kita tindak lanjuti terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi tanpa izin usaha yang sah. Sebagaimana tertuang dalam pasal 53 huruf (b) jo pasal 23 huruf (b) UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Barang bukti kasus minyak itu sudah diamankan di Polsek Amuntai Utara," pungkasnya.

Baca Juga: Transaksi Sabu, 2 Lelaki Diamankan di Pangkalan Ojek Batu Benawa

Baca Juga: Cinta Terlarang Terbongkar, Oknum RT Keluarkan Jurus Bacok

Baca Juga: Ribuan Napi di Kalsel Dapat Remisi HUT RI Ke-74, Dominan Kasus Narkotika

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner