bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian di sebuah toko di Landasan Ulin, Banjarbaru.
Kedua pelaku berinisial AS (22) dan SNH (34). Mereka merupakan warga Cempaka, Banjarbaru.
Tersangka AS lebih dulu diamankan setelah penyelidikan dengan adanya bukti rekaman CCTV di dalam toko tersebut.
Di meja interogasi, AS melakukan aksinya bersama satu teman lainnya. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SNH di sekitaran Palam.
"Kedua pelaku dan barang bukti, telepon genggam dan motor kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, Sabtu (4/2).
Zuhri mengatakan, saat melakukan aksi pencurian, kedua pelaku tengah dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Mereka mencuri dengan mencongkel pintu toko milik korban," imbuhnya.
Dari kejadian itu, korban yang berinisial H mengalami kerugian materiel sebesar 15 juta rupiah. Kedua pelaku kini dijebloskan ke rutan Polres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.