bakabar.com, BARABAI – Mengenakan daster merah muda, Sutarti tersangka pembunuhan dua anak kandungnya sendiri digiring keluar dari ruang Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (4/1).
Penyidik kepolisian mulai melimpahkan perkara Sutarti ke Kejaksaan Negeri HST.
“Kita sudah tahap satu, berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri HST per 23 Desember tadi,” kata Kasat Reskrim AKP Dani Sulistiono melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini kepada bakabar.com, Senin (4/1).
Lantas bagaimana kabar Sutarti yang sudah diobservasi kejiwaannya lebih dua pekan ini?
Pantauan bakabar.com, anggota Satreskrim Polres HST telah menjemput Sutarti dari Poli Kejiwaan RS Kandangan HSS.
Terlihat, Sutarti didampingi beberapa anggota keluarga dan polisi berjalan masuk ke ruang penyidikan Satreskrim Polres HST, Senin siang.
Sumber terpercaya bakabar.com, menyebutkan tersangka akan dititipkan ke Rutan Barabai.
“Benar. Hari ini kita titipkan yang bersangkutan ke Rutan Barabai,” kata Husaini.
Disinggung mengenai kondisi Sutarti sekarang, Husaini tidak menyebutkan seperti apa sebenarnya kejiwaannya.
“Belum tahu persis,” tutup Husaini.
Berdasarkan pantauan bakabar.com, saat Sutarti dibawa keluar dari ruang Reskrim, dia tidak terlihat seperti awal ditemukan, meracau tak jelas.
Kondisinya tampak tenang, sesekali Sutarti melemparkan senyum ketika ingin difoto bakabar.com.
Sebelumnya Sutarti menjalani observasi kejiwaan selama 21 hari atau 3 minggu di Poli Kejiwaan RS Kandangan.
Hasil observasinya telah keluar, dokter ahli kejiwaan memastikan kondisi Sutarti mengalami gangguan jiwa.
“Berdasarkan hasil observasi yang kami terima, sesuai hasilnya, tersangka memang mengalami gangguan jiwa,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono pada bakabar.com, Kamis (17/12).
Lantas bagaimana proses hukum Sutarti?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya;