bakabar.com, BARABAI – Terdakwa pembakar MAN 1 Hulu Sungai Tengah (HST), Anang Kursani, warga Banjarmasin dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Barabai.
Dia divonis bersalah setelah didakwa dengan sengaja melakukan pembakaran Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) HST.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST yang menjerat terdakwa dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
“Sesuai bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan, oleh hakim ketua Hajar Widanto dan dua hakim anggota menyatakan terdakwa bersalah. Ini sesuai tuntutan kita, penjara tiga tahun," kata Kajari HST, Trimo ditemui bakabar.com usai sidang putusan yang digelar secara online oleh PN Barabai, Selasa (22/9) kemarin.
Dijelaskan Trimo, cukup sulit bagi JPU untuk membuktikan kejahatan terdakwa, Anang Kursani. Sampai-sampai keterangan yang ada di BAP penyidik dalam persidangan ditolak bahkan dibantahnya.
Akibatnya, motif terdakwa melakukan pembakaran belum terungkap.
“Dengan penyidik dia mengaku ada yang menyuruh, pas di persidangan terdakwa ini tidak mengakuinya,” kata Trimo.
Kendala JPU tidak hanya sampai di situ. Di persidangan, terdakwa, papar Trimo sangat lihai dalam berdalih.
"Terdakwa ini sudah tau jalannya persidangan akan seperti apa. Faktanya dia mantan residivis yang berpengalaman di persidangan dengan kasus yang berbeda-beda. Ini saja sudah sidang perkara ke 11 terdakwa,” beber Trimo.
Trimo juga menilai, Anang merupakan pemain yang gesit. Dia lihai menjalankan aksinya.
"Jadi setelah membakar MAN 1 HST dia memanggil orang dengan cara memukul tiang listrik. Dia juga menggerakkan warga untuk mencari pelaku pembakaran,” papar Trimo.
Walau demikian, terang Trimo, “benang merah” dapat ditarik JPU. Ada dua bukti yang menguatkan bahwa Anang lah pelakunya (pembakaran MAN 1 HST).
Kedua bukti tersebut yakni, CCTV dan keterangan saksi-saksi yang sinkron atau berkesesuaian.
Dalam CCTV milik Masjid Agung yang bersedekatan dengan MAN 1 HST misalnya, JPU menghadirkan ahli IT dalam persidangan. Ahli ini mengecek kebenaran CCTV itu.
“Hasil pemeriksaan kaosnya sama, topinya sama. ini yang menjadi patokan kita. Kemudian itu menjadi petunjuk dan akhirnya jaksa yakin, hakim yakin bahwa dia bersalah," paparnya.
Selain itu, keterangan saksi disebut juga membuka celah, terdakwa dapat dinyatakan bersalah.
"Rekonstruksi kejadian juga memperkuat bukti, terdakwa yang melakukan pembakaran tersebut," pungkasnya.
Atas putusan hakim majelis, kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum atau Penasehat Hukum (PH) terdakwa diberi waktu untuk mengajukan upaya hukum. Sesuai undang-undang, kedua belah pihak diberi waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap.
Lantas bagaimana dengan PH, apakah akan mengambil upaya hukum banding?
Dikonfirmasi terpisah, PH terdakwa, Akhmad Gazali Noor mengatakan, akan pikir-pikir dulu. Pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam putusannya.
Diterangkan Gazali, berdasarkan alat bukti selain keterangan saksi seperti, surat hasil laboraturium dan barang bukti benda bekas terbakar, tidak ada perbuatan terdakwa yang mengarah ke pembakaran.
Tentang CCTV, Gazali meyakini tidak ada perbuatan terdakwa melakukan pembakaran. Apalagi dengan sengaja.
“Unsur ini yang tidak dapat dibuktikan oleh JPU, seperti dakwaan kesatu Pasal 187 ayat 1 KUHP,” kata Gazali.
Namun demikan, pihaknya menghormati kewenangan hakim yang memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU yaitu, 3 tahun penjara.
“Jadi untuk upaya hukum kita pikir-pikir dulu. Sambil bicara ke terdakwa,” tutup Gazali.
Perlu diketahui, kasus ini menyita perhatian publik pada Februari 2020. Pasalnya, MAN 1 HST sudah dua kali terbakar.
bakabar.com mencatat, 3 Februari kebakaran hebat di sekolah itu menghanguskan 9 ruangan serta perabotan-perabotan sekolahnya.
Kemudian kejadian yang sama hampir terulang pada 20 Februari dini hari. Api berkobar di kanti sekolah. Beruntung api cepat ditangani sehingga tak merambat ke bagian gedung lainnya.
Saat itu isu sabotase tersiar di masyarakat. Hal ini dikuatkan dengan penemuan motif dan hari yang serupa pada 2 sekolah dasar negeri di HST yakni, SDN 1 dan 2 Barabai Timur.
Pada kedua sekolah itu ditemukan benda-benda atau media pembakar yang sama pada MAN 1 HST. Seperi barang pecah belah, gayung dan sapu dari plastik.