bakabar.com, BANJARBARU – Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, menangkap DS alias Tatang (27), pria asal Banjarmasin.
Warga Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu terciduk melakoni bisnis haram.
Di dalam pondoknya Jl Sungai Karangan, Landasan Ulin Timur, Banjarbaru, polisi menemukan 9 keping atau 90 butir zenith siap edar.
Saat diinterogasi, Tatang mengaku barang tersebut dibelinya di Banjarmasin. Ia mengatakan baru 6 bulan terakhir berkecimpung dalam bisnis haram itu.
Selain dikonsumsi pribadi, pemuda berkulit sawo matang itu mengaku juga memperjual belikannya.
Kepada polisi, ia beraalasan terpaksa melakoni itu, setelah bercerai dengan istrinya.
“Dalam penggeledahan juga diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp745.000,” ujar Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi
Gunadi Rabu (19/1).
Kemudian lanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.
Ia disangkakan Pasal 112 ayat (1) Sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.