bakabar.com, AMUNTAI – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara (HSU) disergap polisi.
Oknum kades tersebut berinisial RM alias Reza, dia merupakan Kades Pakacangan.
Ia ditangkap bersama seorang warganya berinisial DI (35) karena kedapatan sedang mengkonsumsi diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rosyid Ari Prabowo, membenarkan penangkapan oknum kades tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap di dalam kantor Desa Pakacangan,Rabu (15/6),” jelasnya, dikonfirmasi apahabar com, Kamis (16/7).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tepatnya di dalam ruangan kantor Kepala Desa Pekacangan.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Amuntai Utara, Polres HSU, memerintahkan Briptu Jaka S dan tim untuk mendatangi lokasi yang dimaksud dalam informasi tersebut.
Saat itu petugas mendapati pintu kantor terkunci, kemudian salah seorang pelaku membukakan kuncinya.
“Saat pintu dibuka petugas mendapati keduanya sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” jelas Rosyid.
Rosyid bilang pelaku RM sempat membuang barang bukti melalui jendela. Pun demikian petugas berhasil menyita barang bukti sabu tersebut.
Pada pengkapan tersebut petugas berhasil menyita lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat keseluruhan 0,20 gram atau berat bersih 0,02 gram.
“Petugas juga menyita 1 bong tanpa tutup botol, 1 sedotan plastik, 1 handphone merk Samsung Core A03 warna biru serta 1 sepeda motor Suzuki Skydrive warna silver,” beber Rosyid.
“Kedua pelaku kina berada di Mapolsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut,” tandasnya.