bakabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis eks Ketua Gapensi Kalsel, Edy Suryadi, empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan kurungan.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang Ketua Majelis Hakim persidangan Heru Kuntjoro dengan dihadiri langsung terdakwa Edy, Senin (19/4) sore.
Dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa Edy telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat bulan. Menetapkan pidana tak usah dijalani kecuali ada tindak pidana sebelum masa percobaan delapan bulan,” ujar Heru dalam pembacaan putusan.
Seperti diketahui, Edy sebelumnya menjadi terdakwa atas kasus penipuan untuk pembayaran duit Sembako senilai Rp375 juta dengan Aftahuddin selaku korbannya yang terjadi pada 2019 silam.
Meski telah dibayarkan dan telah terjadi perdamaian antara keduanya belah pihak. Namun dikarenakan kasus penipuan tersebut sudah bergulir ke meja hijau sehingga tak bisa lagi dihentikan.
Selain itu, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purbasari. Dimana sebelumnya JPU menuntut Edy lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dikarenakan telah terjadi perdamaian antara keduanya belah pihak dan ganti rugi terhadap korban sudah dibayarkan.
Usia pembacaan putusan, Penasehat Hukum terdakwa, M Gazali menyatakan pihaknya bakal melakukan banding atas putusan tersebut.
Ghazali menilai putusan itu tak sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Dimana sebelumnya mereka telah melakukan pembelaan dan meminta agar kleinnya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kami banding. Karena memang seperti yang sebelumnya saya sampai persoalan ini sebenarnya sudah selesai. Tak ada lagi yang dirugikan. Karena sudah dibayar bahkan dibayar lebih,” ujar Gazali.