bakabar.com, BANJARMASIN - Terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri, Bripda MDZM mendapatkan sederet sanksi.
Oknum personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan itu dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi, penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode, serta penundaan gaji berkala satu periode.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bakabar.com, sanksi dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan Hukuman Pelanggaran Disiplin Nomor KEP/01/I/2023/Ditreskrimum tertanggal 4 Januari 2023.
Sebelumnya Bripda MDZM dinyatakan terbukti telah menganiaya selebgram Farah Diba yang juga istri siri pelaku. MDZM dikenakan Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Adapun sidang disiplin MDZM digelar tertutup. Sementara sidang dipimpin AKBP Sutrisno yang juga Kabag Bin Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Kalsel.
Baca Juga: Blakblakan Selebgram Kalsel Soal Nikah Siri, Hingga Jadi Samsak Hidup Oknum Polisi
Baca Juga: Sidang Disiplin Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan Selebgram di Banjarmasin Ditunda
"Kami hanya diperbolehkan menunggu di luar. Hanya klien kami yang diperbolehkan masuk di ruang sidang," papar Budi Prayitno, penasehat hukum Farah Diba,
Prayitno juga belum bisa memberikan tanggapan terkait sanksi yang telah dijatuhkan kepada Bripda MDZM, "Untuk tanggapan kami, akan dikonfirmasikan dulu kepada klien kami," tukasnya.
Sementara Bripda MDZM yang ditemui seusai sidang, menyatakan menerima sanksi-sanksi tersebut, "Semua pasti ada hikmahnya. Ini menjadi pelajaran untuik saya kedepan," jawabnya singkat.
Bripda MDZM sendiri dilaporkan Farah Diba yang merupakan istri siri ke Bidpropam Polda Kalsel, karena telah melakukan tindakan penganiayaan.
Selain sanksi disiplin, Bripda MDZM juga terancam hukuman pidana. Adapun proses penyidikan masih bergulir di Polresta Banjarmasin.
Bripda MDZM telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/442b/XI/2022 Reskrim tertanggal 21 November 2022.
Akibat perbuatan tersebut, Bripda MDZM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.