bakabar.com, MARTAPURA - Advokat Supiansyah Darham menyebut Pilkada Kalsel yang diselenggarakan di Kabupaten Banjar sebagai kontestasi terjelek yang pernah digelar.
Pernyataan itu dia sampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut telah terjadi kecurangan di 5 kecamatan Kabupaten Banjar, sehingga pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan.
"Belum pernah terjadi seperti ini. Saya sudah lima kali ikut Pemilu di sini," ujar Supiansyah saat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel menyampaikan aspirasi di depan Kantor KPU Banjar, di Martapura, Rabu (24/3) siang.
"Mulai Rudy Ariffin, Khairul Saleh (2 periode), Khalilurrahman, sampai yang sekarang ini saya selalu memantau, dan ini yang terjelek," sambung pengamat politik di Kabupaten Banjar ini.
Kendati demikian, Supiansyah berbeda pendapat dengan KPK-APP Kalsel yang mendesak seluruh komisioner KPU Banjar mengundurkan diri.
Menurutnya, meski MK memutuskan adanya kecurangan, Supiansyah Darham menginginkan seluruh komisioner KPU Banjar tetap bekerja mengemban amanah sampai PSU selesai.
"Tapi kita berharap, kita maafkan, kita doakan mudah-mudahan beliau-beliau ini sehat. Semoga bisa mengoreksi apa yang terjadi. Tidak usah diganti. Tidak usah. Kita kasih kesempatan beliau untuk bekerja dan membuktikan bahwa beliau netral," tandasnya.
Ia berharap ke depannya tidak ada lagi terjadi kecurangan-kecurangan dalam Pemilu di Kabupaten Banjar.
"Jangan sampai ada lagi hal seperti ini terjadi di Serambi Mekkah (sebutan lain untuk Martapura, red), hal ini sangat memalukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, koordinator aksi dari KPK-APP Kalsel, Aliansyah mendesak 5 komisioner (ketua dan anggota) KPU Banjar mengundurkan diri.
Ia menilai komisioner KPU Banjar tidak dapat menjalankan amanah dengan baik dalam Pilkada Serentak 2020, sehingga terjadi kecurangan yang dibuktikan dalam putusan MK pada sengketa Pilgub Kalsel 2020.
“Kalau mereka (Komisioner KPU Banjar) masih menjabat saat pelaksaan PSU (pemilihan suara ulang), maka tidak menutup kemungkinan penggelembungan suara akan kembali terulang,” ujar Aliansyah saat berorasi.
Sementara Ketua KPU Banjar, Muhaimin, bersekukuh tidak melakukan kecurangan dalam tahapan Pilkada 2020.
Menurutnya, dari pemungutan suara sampai rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan berjenjang, serta disaksikan para saksi dan diawasi Bawaslu.
"Artinya kami tidak sendirian. Kalau persoalan putusan MK, menyatakan berdasarkan fakta hukum, itu wilayahnya MK. Saya tidak ingin berkomentar, mungkin MK punya pandangan sendiri. Kita hormati, dan siap melaksanakan PSU," terang Muhaimin kepada wartawan usai aksi massa.
Didesak mengundurkan diri, Muhaimin tegas mengatakan tidak akan mundur dari jabatan kecuali diturunkan oleh KPU Provinsi Kalsel.
“Kalau masalah mundur ada atasan kami yang memerintahkan (mundur). Kalau kami memang salah, tanpa diminta publik pun kami pasti akan didimesioner,” tandas Muhaimin.