Hot Borneo

Terbongkarnya Akal Bulus Mantan Pegawai BRI Marabahan di Persidangan, 4 Pengajuan Kredit Dimanipulasi 

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus kredit fiktif di BRI cabang Marabahan, Barito Kuala? Kasusnya kini…

Featured-Image
Di persidangan terungkap Muhammad Ilmi melakukan manipulasi data pengajuan kredit empat debitur di tempatnya bekerja. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus kredit fiktif di BRI cabang Marabahan, Barito Kuala? Kasusnya kini sudah masuk persidangan kedua di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/9).

Terdakwanya bernama Muhammad Ilmi (45). Dia merupakan mantan pegawai bank BRI yang menjabat sebagai relationship manager. Ilmi didakwa atas dugaan kredit fiktif yang mengakibatkan BRI merugi Rp5,9 miliar.

Sidang dipimpin Aris Bawono Langgeng sebagai hakim ketua, beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Barito Kuala.

JPU menghadirkan lima saksi. Mereka yakni Andrean Asmanto, Pebe Banga, M Arifin, Hadi Saputra dan Safril Haryo. Sementara Ilmi mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Marabahan.

Kelima saksi yang dihadirkan JPU merupakan mantan kolega Ilmi sewaktu masih bekerja di BRI. Dari keterangan para saksi, tindak pidana korupsi yang dilakukan Ilmi mulai tercium saat menjabat sebagai relationship manager.

Terdakwa memiliki tugas untuk menerima permohonan kredit dari calon debitur dan melakukan pengecekan keabsahan data serta agunan.

Belakangan empat kredit investasi dengan nama debitur masing-masing yakni Samidi, Budiman, Futrianoor dan M Haris macet, hingga akhirnya tak luput dari sasaran audit kantor wilayah BRI.

“Audit saat itu dilakukan pada November 2021,” beber Andrean.

Dari hasil audit itulah terungkap bahwa keabsahan empat kredit investasi yang sebelumnya ditangani Ilmi bermasalah. Dokumen, data pengajuan kredit, foto barang agunan, serta hasil survei yang dimasukan dalam sistem hanya fiktif.

“Saat itu kata auditor para debitur tak ditemukan. Alamatnya juga palsu,” ungkap Andrean.

Dalam dakwaan primer, Ilmi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai memeriksa saksi-saksi, Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai Senin (26/9) pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.



Komentar
Banner
Banner