bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel membongkar kasus peredaran oli motor tiruan dari salah satu toko di Jalan Kelayan A Banjarmasin, Kamis (9/12).
Hasilnya dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan satu tersangka berinisial IP yang merupakan pemilik barang.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 10.128 oli abal-abal yang disimpan di toko tersebut.
“Merek yang dipalsukan Yamahalube dan AHM ,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, melalui Kasubdit I AKBP Ridwan Raja Dewa, Jumat (10/12).
Terbongkarnya kasus peredaran oli motor abal-abal berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk, yang kemudian ditindaklanjuti petugas Subdit I.
“Ada dua laporan yang masuk ke kami. Kemudian kami selidiki ternyata benar ditemukan oli palsu ini,” imbuhnya.
Dikatakan Ridwan, berdasar keterangan dari tersangka, oli palsu tersebut diperoleh salah satu distributor yang berasal dari Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
“Informasi yang kami dapatkan berasal dari Toko Cilongok Jaya dekat Jalan Pasar Kemis, Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Banten,” bebernya.
Atas informasi itu petugas Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian melakukan pengembangan bekerja sama dengan kepolisian setempat dan mendatangi toko sesuai alamat yang didapat dari keterangan tersangka.
Benar saja, dari hasil pengembangan dan penggeledahan yang dilakukan di toko tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan 18.708 botol oli abal-abal.
Akibat perbuatannya IP disangkakan Pasal 100 dan pasal 102 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.