bakabar.com, KOTABARU - Pemeriksaan Surat Keputusan (SK) 'Siluman' terkait pemberhentian dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan Kepala BKPPD Kotabaru Zaenal Arifin sudah memasuki babak terakhir.
Akhir pemeriksaan dilakukan tim kedua ini ditandai dengan pemanggilan Kepala BKPPD Kotabaru oleh Sekda Kotabaru H Said Akhmad, selaku pemegang komando tim pemeriksa, setelah Inspektorat setempat, Senin (11/11).
“Ya. Tadi Kepala BKPPD Kotabaru sudah saya panggil. Tahap pemeriksaan juga sudah selesai hari,” ujar Said saat dihubungibakabar.com,Senin (11/11) sore.
Sekda Kotabaru menyatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan telah mendapatkan hasil terkait keabsahan SK yang dikeluarkan Kepala BKPPD itu.
“Jadi, tahapnya sudah selesai. Hasilnya juga sudah ada. Kalau soal hasilnya apa? Biar Bupati saja nanti yang menyampaikan,” tegas Sekda Said.
Sebelumnya, Bupati Sayed Jafar berjanji akan menindak tegas Kepala BKPPD apabila terbukti SK yang dikeluarkan telak melanggar aturan yang berlaku.
“Ya. Pasti. Kalau terbukti fatal, bukan hanya saya copot, tapi bisa saya 'gorok'," ujar Sayed Jafar tegas.
Baca Juga:Dampak Pengerjaan Bangunan Duta Mall, Warga Tuntut Penyelesaian
Baca Juga:Nekat, Pria Pengangguran Rampas Motor Security Sabilal Muhtadin
Reporter: Ahc20
Editor: Syarif