News

Terbaru! Tidak Lagi Wajib PCR dan Antigen, Penumpang Cuma Perlu Menunjukkan Ini sebagai Syarat Naik Pesawat

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (kemenHub) kembali merilis aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)…

Featured-Image
Ilustrasi suasana bandara (Foto: VOI)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (kemenHub) kembali merilis aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi udara yang mulai berlaku tanggal 29 Agustus 2022.

Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 nomor 24 tahun 2022, dengan tidak lagi mewajibkan penggunaan tes RT-PCR dan Antigen bagi yang sudah mendapatkan dosis vaksin 3 (booster).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri diantaranya:

  1. Penumpang dengan usia 18 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis ketigas (booster)
  2. Bagi PPDN dengan status Warga Negara Asing (WNA), dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun keatas harus sudah mendapatkan vaksin kedua
  3. Bagi penumpang dengan usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah mendapat vaksin dosis kedua
  4. Bagi penumpang usia 6 sampai 17 tahun yang baru berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  5. Untuk usia di bawah 6 tahun, penumpang dikecualikan dari syarat vaksinasi namun diwajibkan melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jendral Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan dalam keterangan tertulis di Jakarta (28/8) jika persyaratan dapat dipenuhi oleh PPDN maka tidak wajib menunjukan hasil tes negatif tes RT-PCR atau antigen.

Namun menurutnya persyaratan ini dikecualikan bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, namun tetap harus menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dia juga menambahkan ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

"Untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%," tutupnya. (Thomas)



Komentar
Banner
Banner