Kalsel

Terbakar Emosi, Seorang Ayah Nekat Bacok Teman Anaknya di Awang HST

apahabar.com, BARABAI – Seorang ayah berinisial FAH (40) nekat membacok teman anaknya di Desa Awang Kecamatan…

Featured-Image
Tersangka FAH, pelaku tindak pidana penganiayaan di Awang HST diamankan di Mapolres setempat, Kamis (24/6). Foto-Humas Polres HST

bakabar.com, BARABAI – Seorang ayah berinisial FAH (40) nekat membacok teman anaknya di Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Hulu Sungai Tengah (HST).

Korbannya yakni, MNA (29) yang tak lain rekan dari anaknya FAH, yakni FAD.

MNA mengalami luka bacok pada tubuh bagian belakang, kaki dan tangan akibat sabetan parang FAH.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo memaparkan kejadian bermula saat sang anak mendatangi orang tuanya ke Desa Pawalutan.

“Kejadian ini bermula pukul 19.30 hari itu. FAD mendatangi orang tuanya dan menceritakan ada permasalahan dengan MNA,” kata Soebagiyo pada bakabar.com, Jumat (25/6).

Mendengar hal itu, FAH lantas berangkat ke Awang RT 5, tempat korbannya tinggal. Dia membawa sebilah parang.

Sesampai di Awang ini, kata Soebagiyo, keluarga korban menyarankan agar diurus secara baik-baik. Tapi nampaknya FAH sudah terbakar emosi.

Soebagiyo bilang, FAH menggerutu menyebut, “tak usah diurus baik-baik lagi sudah sering. Nanti kebiasaan".

“Sambil menggerutu itu, FAH mendatangi korbannya, MNA yang saat itu tengah santai di warung,” kata Soebagiyo.

Dari arah belakang, lanjut Soebagiyo FAH langsung saja dua kali membacok korban.

Korban sempat lari. Namun terjatuh sehingga FAH membacoknya lagi.

Bacokan dengan sebilah parang itu mengenai kaki dan tangan korban. Beruntung korban berhasil melarikan diri.

“Salah satu warga sempat menyelamatkan korban dan membawa ke rumah sakit Damanhuri Barabai,” terang Soebagiyo.

Kejadian itu pun dilaporkan ke Mapolsek BAU. Personel polisi pun diturunkan guna menangkap pelaku.

“Kita melakukan pendekatan agar keluarga menyerahkan pelaku,” kata Soebagiyo.

Kamis siang, 24 Juni, Pelaku FAH akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres HST dengan diantar keluarganya.

“Yang bersangkutan serta barang bukti telah kita amankan di polres. Kasus ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Soebagiyo.

Saat ini FAH telah ditetapkan tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.



Komentar
Banner
Banner