Hot Borneo

Tepergok Gondol Motor Mini di Semangat Dalam, Warga Banjarmasin Diringkus Macan Alalak

Kerja sama apik antara warga dan polisi berhasil menggagalkan pencurian sebuah motor mini di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola)

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk mencuri sebuah sepeda motor mini di Desa Semangat Dalam, Selasa (8/11). Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Kerja sama apik antara warga dan polisi berhasil menggagalkan pencurian sebuah motor mini di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), Selasa (8/11) dini hari.

Pelaku berinisial MA ditangkap hanya beberapa menit, setelah beraksi di rumah milik HS di Kompleks Bakti Lestari Jalur 7 RT 44.

MA yang tercatat tinggal di Kompleks Kadar Permai II, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, tersebut diamankan sekitar pukul 03.15 Wita.

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga berinisial AW yang sedang memancing di sungai, sekitar pukul 03.00 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

"Saksi merasa curiga, karena pelaku terlihat keluar dari pekarangan rumah HS sambil membawa sebuah motor mini 50cc berwarna merah hitam," imbuhnya.

Baca Juga: Modus Meminjam, Pria Paruh Baya di Belitung Banjarmasin Nekat Bawa Kabur Motor Keponakan

Baca Juga: Mengaku Keturunan Habib, Pemuda di Semangat Dalam Batola Bawa Kabur Motor Warga Palangka Raya

Berangkat dari kecurigaan itu, AW lantas berinisitif menghubungi salah seorang anggota Unit Reskrim Polsek Alalak alias Macan Alalak.

Kesigapan merespons laporan tersebut berbuah manis, karena pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti curian, tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Juga disita sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi DA 6257 OF yang digunakan pelaku untuk membawa motor hasil curian tersebut," imbuh Kapolsek Alalak Ipda Eko Suhansyah.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," tandasnya.

Baca Juga: Gasak Motor di Parkiran Puskesmas Semangat Dalam Batola, Warga Kapuas Ditangkap Trio Macan

Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Batola Residence, Polsek Alalak Bekuk Tiga Pelaku

Editor


Komentar
Banner
Banner