bakabar.com, BANJARBARU – Lapas Kelas II B Banjarbaru melakukan sidak di seluruh blok warga binaan. Hasilnya, ditemukan kartu domino, kipas angin, handphone, pipa, kayu balok hingga sajam rakitan.
Kabid Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Muhamad Susanni mengatakan, barang-barang yang disita merupakan barang terlarang di dalam blok warga binaan.
“Semua barang ini memang tidak boleh ada di kamar hunian warga binaan,” ucapnya, Kamis (8/4) malam tadi.
Sanni bilang, sajam rakitan yang didapatkan terbuat dari seng yang diasah agar tajam.
“Barang seperti itu berbahaya kalau ada di dalam. Seperti kayu balok ini, bisa melukai warga binaan lainnya,” tambah dia.
Sementara, Kalapas Banjarbaru, Amico Balalembang menambahkan, akan menelusuri pemilik barang terlarang yang pihaknya temukan di kamar hunian warga binaan itu.
“Setelah kita ketahui siapa pemiliknya, maka akan diberikan sanksi berupa haknya selama satu tahun akan ditunda,” sahut Kalapas.
Maksud haknya ditunda, kata Amico, seperti hak remisi, asimilasi dan sebagainya.
“Jadi jika dia (pemilik) seharusnya tahun ini mendapatkan remisi atau sebagainya, maka hal itu akan kita tunda selama setahun ke depan,” singkat dia.
Sekadar informasi, razia dadakan ini dilaksanakan di seluruh lapas dan rutan di Kalsel, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan.