Nasional

Teken Perpres, Jokowi Kembali Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI

apahabar.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi…

Featured-Image
LOYALITAS KORPS MARINIR Presiden Jokowi dan TNI. Foto – Okezone

bakabar.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya juga mengatur lagi adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, Kamis (07/10), jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13.

Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.

Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.

Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Dalam lampiran disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah perwira tinggi (pati) TNI yang berpangkat bintang empat.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali muncul pada 20 tahun lalu, sebelum dihapus oleh Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000.

Orang yang terakhir menduduki jabatan Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama.

Setelah itu, tidak ada lagi jabatan Wakil Panglima TNI meski sudah pernah diusulkan Jenderal Moeldoko saat menjabat Panglima TNI, sampai Presiden Jokowi akhirnya “menghidupkan” kembali dengan Perpres 66/2019.

Wakil Panglima TNI Tangani Tugas Khusus

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memberikan tanggapannya terkait posisi Wakil Panglima TNI yang kembali dihidupkan. Menurutnya, jabatan Wakil Panglima TNI nantinya untuk menangani tugas khusus dan juga prioritas.

"Tapi begini, posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah," jelas Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis siang.

Ia mengatakan, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan tehnis yang diajukan oleh kementerian. Kendati demikian, ia meminta awak media agar menanyakan lebih lanjut ke Panglima TNI.

"Saya sih mengusulkan kalau itu ditanyakan pada PanglimaTNI. Karena itu kebutuhan teknis yang diajukan oleh kementerian," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi: BUMN Jangan Ambil Semuanya Proyek Infrastruktur, Berikan Ruang Bagi Swasta

Baca Juga:Apa Impian Jokowi Soal Ibu Kota Baru?

Sumber: Antara/Republika
Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner