bakabar.com, MARABAHAN – Kapolsek Barambai Iptu H. Halim Cakma beserta anggota melakukan sosialisasi Perbup Batola No 54 Tahun 2020 di wilayah hukumnya, Senin (24/8).
Sosialisasi tersebut bertujuan agar warga mengetahui Perbup Batola No 54 Tahun 2020. Dengan demikian, masyarakat dapat mematuhi dan mentaati peraturan tersebut guna menuju Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Dengan demikian, bisa menekan Covid-19, sehingga tercipta situasi aman dan kondusif di daerah hukum Polsek Barambai," tutur Kapolsek.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Sahir Arif melalui Kasubbag Humas Iptu Abdul Malik mengatakan, kegiatan sosialisasi pakai masker di desa Pendalaman Kecamatan Barambai adalah program prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, yaitu untuk menekan penanganan Covid-19.
Editor: Muhammad Bulkini