bakabar.com, RANTAU – Ratusan truk muatan Batubara menuju PT Antang Gunung Meratus (AGM) terpaksa terhenti, dikarenakan pihak perusahaan PT Tapin Coal Terminal (TCT) menutup Jalan Hauling di kilometer 101 Suato Tatakan, Tapin.
Pantauan bakabar.com, penutupan Jalan Hauling terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, ketegangan sempat terjadi akibat pihak PT TCT menutup jalan dengan mobil truk bertuliskan spanduk dilarang melintas.
Akibat penutupan jalan Hauling tersebut mengakibatkan ratusan truk tidak bisa lewat, sehingga terjadi macet panjang. Negosiasi dilakukan difasilitasi anggota Kepolisian dan tentara yang berjaga di lokasi.
Sampai salah satu pengusaha angkutan, H Novarin datang meminta angkutan tersebut untuk bisa lewat. Akhirnya disepakati, 200 angkutan tronton bisa lewat.
“Dengan penutupan ini bukan sekadar dirugikan, tapi kita sangat dirugikan. Apalagi banyak supir yang merupakan warga sekitar ikut makan di kita,” ujar pria akrab di sapa Haji Nova, Rabu (13/10)
Ia berharap aksi seperti ini ke depannya tidak terjadi lagi dan menyarankan agar kedua perusahaan bisa duduk dalam satu meja, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Karena kalau terus berlanjut, bisa bikin bentrok masyarakat. Apalagi ini menyangkut makan mereka, apa saja bisa terjadi,” ucapnya.
Kuasa Hukum PT TCT, Sandy Noval mengatakan pembukaan jalur secara sementara itu merupakan itikad baik dari pihaknya.
“Tadi ada permintaan dari kepala angkutan disini, tadi ada 200 truk yang mengantre ke belakang, jadi mereka boleh lewat namun hanya sebatas itu aja,” jelasnya.
Ia mengatakan awalnya pihaknya melakukan penutupan tanah milik mereka yang berdasarkan dari hasil lelang pada tahun 2010 lalu.
“Sudah dijembatani dan diskusi juga dengan pihak Antang (PT. AGM). Tetapi kami sampaikan bahwa kami hanya melaksanakan tugas penguasaan dan pengurusan tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adapun untuk negosiasi ataupun konsolidasi dilakukan PT TCT dan PT AGM agar dilaksanakan ditahap manajemen pusat.
“Sebelumnya sudah kami sampaikan, akan tetapi saya belum tau sudah sampai mana antara Antang dengan pihak kami. Tanah yang kami miliki disini 16 meter kali 125 meter,” bebernya.
Sandy mengatakan bahwa untuk tuntutan itu ranahnya manajemen pusat. Selama belum ada perintah dari atasan penutupan jalan terus dilaksanakan.
“Tapi pintu komunikasi sudah dibuka sampai dengan hari ini. Artinya tidak ada itikad dari Antang untuk menyelesaikan ini. Mungkin dengan cara ini agar mereka menanggapi,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Legal Land Acquisition PT AGM, Kristian Samuel mengatakan pihaknya mengambil sikap untuk tetap menghargai dan menyikapi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apapun sikap yang diambil PT AGM, kami mempunyai justifikasi hukum yang berlaku dan sudah sesuai koridor keperdataan yang jelas. Sehingga menurut kami, apa yang dilakukan PT TCT hari ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Samuel mengatakan terkait kepemilikan tanah memang ada perjanjian antara PT AGM dengan pihak PT TCT untuk saling menggunakan lahan.
“PT AGM diperbolehkan menggunakan lahan di sebelah barat dan PT TCT diperbolehkan menggunakan jalan milik PT AGM di sebelah timur,” jelasnya.
Ia mengatakan dengan demikian secara keperdataan dalam penggunaan lahan jelas diatur dalam perjanjian yang telah disepakati pada 2010 lalu.
“Yang jelas PT AGM menjunjung tinggi kepastian hukum, apapun yang diperkenankan dan dilarang oleh hukum itulah yang diambil PT AGM,” tutupnya.