bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 31 Agustus 2021.
Bila tidak, abdi negara bisa dikenakan hukuman disiplin berskala sedang berupa pemotongan tunjangan gaji mulai dari 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau sampai satu tahun. Hukuman ini berlaku bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaan bisa dikenakan hukuman disiplin skala berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Mengutip CNNIndonesia, cara pelaporan harta kekayaan PNS bisa diakses di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut tata caranya:
Pertama, pelapor perlu mengunduh formulir di situs www.kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn/formulir-lhkpn atau dapat diminta melalui email yang ditujukan kepada [email protected] dengan judul email Permintaan Formulir LHKPN.
Kedua, lakukan pengisian harta pada formulir LHKPN dari halaman pertama berupa ringkasan LHKPN hingga halaman terakhir berupa utang. Ketiga, apabila kolom isian tidak mencukupi, bisa tambahkan halaman.
Keempat, isi lampiran mulai dari halaman pertama berupa informasi penjualan atau pelepasan harta dan penerimaan atau pemberian hibah dalam setahun hingga halaman terakhir berupa surat kuasa yang juga harus diisi oleh pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Kelima, simpan formulir dengan format [Nama]-[NomorIndukKependudukan]-[TahunLapor].xlsm. Contohnya, Agus Setiawan- 327512345678912-2017.xlsm. Lalu simpan dalam bentuk softcopy dan kirimkan dokumen melalui email ke [email protected] dengan judul email Pelaporan LHKPN.
Keenam, pelapor wajib mencetak dan menandatangani formulir pada isi halaman pertama dan lampiran halaman ketiga dan keempat. Untuk kedua lampiran harus disertakan meterai Rp10 ribu di masing-masingnya.
Ketujuh, dokumen yang sudah dicetak beserta dokumen pendukungnya dikirim melalui pos ke KPK. Tepatnya, ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta 12950.
Sebagai informasi, pelaporan LHKPN 2020 dilakukan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2021. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.