bakabar.com, BANJARMASIN - Sepekan pasca penetapan SK Gubernur terbaru Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 yang ditetapkan 15 November 2023 silam, menjadi 16.000 rupiah untuk tarif 3 kilometer, semakin membuat pelanggan Banjarmasin gerah.
Suara-suara keberatan muncul semakin masif seiring dengan ketergantungan terhadap taksi online untuk mobilitas sehari-hari mereka.
Dony Ardyanto, warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara menyampaikan bahwa kebutuhan transportasinya meningkat di tengah kenaikan harga sembako dan kebutuhan lain di Banjarmasin.
“Dari rumah saya, di Antasan menuju tempat kerja di Kayu Bawang, itu sekitar 20 km. Jadi sekarang bayangkan saja, dengan cuaca yang sering hujan saya harus naik taksi online setiap hari sepanjang 20 km dengan tarif mencapai 70 ribuan kurang lebih. Penambahan ongkos tidak bisa dihindari karena cuaca juga memaksa saya menggunakan layanan roda empat. Mohonlah kebijakannya bapak-bapak pengambil keputusan, agar hidup kami tidak semakin berat,” ungkap Dony.
Senada, Ilhamsyah, warga Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, semakin menggaruk kepala dengan kenaikan tarif taksi online ini.
“Bagi saya yang memiliki kebutuhan khusus karena kondisi kaki saya yang sudah tidak sehat, rasanya menggunakan taksi online menjadi pilihan yang tepat bagi keseharian saya. Masalahnya, kenaikan ini membuat pergerakan saya semakin terbatas dalam mengurusi pekerjaan dan kesibukan saya sehari-hari. Saya harus berhemat,” jelas Ilhamsyah.
Di lain pihak, Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB), komunitas driver online di Kalimantan Selatan, tetap meminta semua aplikator memenuhi aturan yang ditetapkan oleh SK Gubernur Kalsel yang baru.
Hingga berita ini diturunkan, dua aplikator besar, yaitu Gojek dan Grab terpantau sudah menyesuaikan tarif mereka sesuai dengan harga yang ditetapkan pada SK Gubernur. Sementara aplikator Maxim terpantau masih belum menyesuaikan tarifnya mengikuti peraturan tarif terbaru.
Picu Inflasi
Sebelumnya, secara terpisah Prof. Dr. M. Handry Imansyah pada Jumat (8/12/2023), Ekonom Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan bahwa kenaikan tarif angkutan sewa khusus atau taksi online di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai akan memicu inflasi.
“Kenaikan tarif dasar transportasi online pasti akan berdampak pada inflasi. Karena perhitungan inflasi akan memasukkan kenaikan tarif, taksi online. Jadi, misalnya terjadi kenaikan harga sebesar 10%, maka akan terjadi penurunan permintaan yang lebih besar dari 10%. Itu artinya kenaikan harga sensitif terhadap jumlah permintaan," ungkap Prof. Handry.
Kekhawatiran akan peningkatan inflasi dari sektor transportasi ini sebenarnya juga bukan sekali ini saja digaungkan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada bulan Mei pernah mengingatkan pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan untuk mengendalikan harga transportasi yang berkontribusi sebesar 11,96% dari total inflasi nasional.
“Harusnya demand-nya tinggi, ya jangan juga diikuti dengan kenaikan yang tinggi, karena berpengaruh transportasi itu kepada sektor-sektor lain”, tegas Tito.