bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan tarif tertinggi Reverse Transcription- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp300 ribu.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan terbaru nomor HK.02.02/1/3843/2021.
Kepala Dinkes Kalsel, M Muslim, menegaskan pihaknya akan mengacu pada SE tersebut.
Sesuai SE, Kemenkes menetapkan batasan harga tertinggi tes PCR di wilayah Jawa-Bali dipatok Rp 275 ribu, sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.
Selain itu, Muslim juga meminta rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani pemeriksaan PCR untuk patuh terhadap instruksi menteri tersebut.
Dia menegaskan ada sanksi bagi
fasilitas pelayanan kesehatan yang bandel dengan masih mematok harga lama atau di atas Rp300 ribu.
"Mulai dari teguran sampai dengan sanksi lanjut sesuai ketentuan," kata Muslim saat dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (28/10).
Kemenkes dalam SE terbaru meminta Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Jika ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinkes kota/kabupaten.
Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab.