bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp300 ribu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 449.1/118 -YanSDK/ Diskes tentang penetapan harga standar pemeriksaan PCR.
SE menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 27 Oktober 2021.
"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi.
Ia juga mengatakan bahwa batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.
"Penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," pungkasnya.
Dengan berlakunya SE ini, Machli menekankan bahwa surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Nomor :449.1/103-YanSDK/ Diskes tentang Penetapan Harga Standar Pemeriksaan PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Di situ tertuang tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp525 ribu.