Kalsel

Tarif Air 10 Kubik Dicabut, 21 Ribu Warga di Banjarmasin Paling Menikmati

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Ibnu Sina resmi mencabut tarif pemakaian air minimum 10 kubik. Lantas,…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin mencabut kebijakan satu kubik bayar 10 kubik untuk meringankan beban warga saat Covid-19 mewabah. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Ibnu Sina resmi mencabut tarif pemakaian air minimum 10 kubik.

Lantas, berapa jumlah warga yang selama ini terdampak kebijakan itu?

Rupanya ada sebanyak 21 ribu pelanggan. Mereka ini dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selama tiga tahun belakangan, mereka yang menggunakan air di bawah 10 meter kubik namun tetap membayar 10 meter kubik.

“Jumlah 21 ribu itu sama dengan jumlah penduduk miskin di kota ini, dari sebanyak 179 ribu pelanggan PDAM Bandarmasih,” ujar Ibnu Sina, dilansir Antara, Jumat (18/9).

Penghapusan tarif air minimum ini, kata dia, salah satunya guna merespons aspirasi masyarakat.

“Aspirasi ini kan disuarakan lewat DPRD saat turun reses ke lapangan, disuarakan para pelanggan juga secara langsung, ditambah lagi masa pandemi Covid-19 ini, kita harus membantu masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Usai mengikuti rapat paripurna dewan terkait dengan pengesahan APBD Perubahan 2020 di gedung dewan kota, ia mengatakan pencabutan kebijakan sejak 2017 itu sebagai keputusan murni untuk merespons aspirasi masyarakat.

Namun Ibnu membantah keputusan itu karena Banjarmasin hendak Pilkada.

Alasan lain, adalah situasi ekonomi yang terpukul pandemi Covid-19. Masa pagebluk, menurutnya, adalah waktu yang tepat untuk meringankan beban masyarakat.

Adapun kebijakan baru ini akan dimulai saat pembayaran tarif pada Oktober 2020, atau untuk tagihan yang dibayarkan pada November.

Penghapusan tarif minimum ini, kata dia. juga selaras dengan program pemotongan tarif 50 persen bagi pelanggan MBR.

“Sebelumnya beberapa bulan tarif diberi pemotongan hingga 50 persen bagi pelanggan MBR ini,” ungkapnya.

Diskon tarif 50 persen, kata dia, sebagai stimulus bagi usaha perhotelan dan restoran pada masa pandemi Covid-19, di mana sejak Maret hingga Juni tidak dipungut pajak.

Namun, ada yang menarik di balik keputusan Wali Kota Ibnu Sina yang tiba-tiba mencabut kebijakan tarif dasar air minum.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner