Kalsel

Tapin Siap Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

apahabar.com, RANTAU – Meskipun sudah dibubarkan secara nasional, Tim Gugus Tugas Covid-19 (GTPP) Tapin terus berupaya…

Featured-Image
Rapat persiapan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Senin (3/8) di Kantor Dinas Pertanian Tapin. Fofo-Humas Pemda Tapin

bakabar.com, RANTAU – Meskipun sudah dibubarkan secara nasional, Tim Gugus Tugas Covid-19 (GTPP) Tapin terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Bumi Ruhuy Rahayu.

Sabtu, 1 Agustus lalu, rilis dari Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Selatan, data Covid-19 di Kabupaten Tapin untuk total keseluruhan kasus positif 206 orang, sembuh 179, meninggal 5, dan saat ini masih dalam perawatan tinggal 22 orang.

Menyikapi hal itu, Gugus Tugas Covid-19 Tapin kembali melakukan rapat persiapan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Senin (3/8) di Kantor Dinas Pertanian Tapin.

“Kegiatan dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tapin : Nomor 20 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tapin,” ujar Sekretaris Pemkab Tapin, H. Masraniansyah selaku pimpinan rapat tadi.

Kapolses Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, mengatakan bahwa ada 3 pion dalam pembahasan rapat itu.

Pertama, sebelum pelaksanaan penertiban pembatasan kegiatan masyarakat, terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui spanduk, Tapin TV, dan videotron.

Kedua, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan mengumpulkan banyak orang harus ada rekomendasi dari Sekretariat Gugus Tugas Covid-19.

“Ketiga, penertiban pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan mulai tanggal 05 sampai tanggal 20 Agustus 2020,” ujarnya kepada bakabar.com tadi.

Kepala Bagian Operasi, Polres Tapin, AKP Rainhard Maradona menambahkan bahwa pelaksana itu intinya untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan protokol kesehatan Covid-19.

“Meskipun secara nasional Gugus Tugas Covid-19 sudah dibubarkan, namun sebelum pembentuk Satuan Tugas Covid-19, fungsinya masih berlaku,” ujarnya kepada bakabar.com.

Terkait, izin mengumpulkan orang banyak harus ada rekomendasi dari Sekretariat Gugus Tugas Covid-19. Kepala BPBD Tapin, Said Abdul Nasir mengatakan syarat mendapatkan rekomendasi itu masih disusun.

“Dalam waktu dekat akan segera diedarkan sementara menjalankan PKM menurut Perbub : Nomor 20 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tapin,” ujarnya.

Harapan dari semuanya sama, kepada masyarakat mereka semua meminta untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner