bakabar.com, RANTAU – Pemkab Tapin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang berjibaku membenahi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin, menyusul sanksi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sanksi dijatuhkan karena TPA Hatiwin masih menggunakan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang tidak ramah lingkungan.
Kepala DLH Tapin, H Nordin, menjelaskan KLH memberi waktu 6 bulan untuk menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
"Kami memang mendapat sanksi administratif, tetapi bukan berarti TPA Hatiwin langsung ditutup total seperti TPA Basirih di Banjarmasin. Tapin masih diberi kesempatan untuk memperbaiki," tukas Nordin.
Upaya perbaikan terus dilakukan, meskipun sempat terkendala keterbatasan alat berat. Sekarang DLH Tapin hanya mengandalkan satu unit ekskavator dan satu buldozer untuk menangani seluruh operasional di TPA.
"Sekarang TPA Hatiwin dalam kondisi shutdown karena perbaikan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk permintaan bantuan alat berat tambahan agar proses perbaikan berjalan optimal," jelas Nordin.
Selama masa tenggang, DLH Tapin menegaskan akan memaksimalkan upaya pembenahan. Kalau tidak tercapai, ancaman penutupan total TPA menjadi sangat mungkin terjadi.
"Selama 6 bulan kedepan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin. Semua masih dalam proses dan kami optimistis bisa memenuhi tuntutan dari KLH," tegas Nordin.
Sebelumnya Banjarmasin, Banjar, Kotabaru, dan Hulu Sungai Utara dijatuhi sanksi administratif serupa dari KLH, karena masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan TPA.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan, kelima daerah tersebut telah menerima surat paksaan penutupan TPA dari KLH.
"Sebenarnya itu bukan sekadar memperbaiki fisik TPA, tapi juga momentum untuk mentransformasi cara menangani sampah, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan akhir," tutup Nordin.