Kalsel

Tanaman Dirusak, Warga di Kotabaru Tuntut Ganti Rugi ke Perusahaan Tambang

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus perusakan tanaman milik warga Desa Kalumpangan Tengah hangat diperbincangkan di Kabupaten Kotabaru,…

Featured-Image
TLahan warga yang berada di atas tanah PT Arutmin Site Senakin Kotabaru, Kalel, tergusur aktivitas pertambangan batu bara. Foto-Syamsudin for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus perusakan tanaman milik warga Desa Kalumpangan Tengah hangat diperbincangkan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pelakunya adalah PT Jaya Bara Anugerah (JBA) subkontraktor PT Arutmin Indonesia, perusahaan batu bara yang berbasis di Kotabaru, Kalsel.

“Somasi pertama sudah dilayangkan, kita akan melayangkan somasi kedua, jika tidak kita siap menempuh jalur hukum,” ujar Syamsudin, warga RT 06, Desa Tanjung Batu, Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, didampingi kuasa hukumnya Mukhtar Yahya Daud di Banjarmasin, akhir pekan kemarin.

Kepada bakabar.com, Syamsudin membawa serta bukti kepemilikan tanah. Syamsudin merupakan kuasa tanah milik mendiang Masran dibuktikan dengan surat kuasa, dan segel tanah. Di Gunung Ulin, Desa Sangsang, Kalumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, tanah mendiang Masran disebut berbatasan dengan PT Arutmin, pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Namun, tanah milik Masran seluas 4 hektar berisi bermacam buah-buahan diduga diserobot oleh oknum PT JBA.
“Ada 1.000 pohon karet berproduksi di dalamnya yang telah diratakan dengan tanah oleh PT JBA,” jelas dia.

Akhir pekan kemarin, Syamsudin datang ke Banjarmasin untuk membawa sejumlah aspirasi warga.

Di luar Masran, kata dia, ada enam warga lagi di Desa Sangsang, Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru yang mengalami hal serupa. Enam petani itu, masing-masing, Abdul Gulam (62), M Gappar, Tarmon, M Rudiansyah, Mukti Ali, Bahri dan Jali.

“Ada 3.300 pohon karet di atas lahan PT Arutmin milik enam warga sudah berproduksi juga didorong (clearing) oleh PT JBA,” jelas Syamsudin lagi.

Sementara, untuk tanaman milik Gulam berlokasi di Gunung Ulin, RT 03, sebanyak 300 pohon karet, dan kelapa sawit 128 pohon sudah berproduksi. Kata Syamsudin, PT JBA menggusur tanaman warga untuk menggarap batu bara di lahan milik PT Arutmin.

Warga pasrah bersikap saat clearing lahan berlangsung, perusahaan turut membawa serta aparat kepolisian. Selepas itu, warga menyebut ada 4 kali mediasi digelar.

Dalam mediasi yang difasilitasi kecamatan setempat, PT Arutmin disebut siap mengganti kerugian tanaman milik warga.

“Namun sampai sekarang tak ada terealisasi,” jelas Syamsudin.

Dikonfirmasi, Manajer PT JBA, Ilyas membenarkan aktifitas clearing lahan seperti yang dimaksud warga. “Tapi itu lahan milik PT Arutmin, Kami hanya subkontrakor saja. Jadi silakan konfirmasi langsung ke Arutmin saja,” ujar dia, Senin pagi. Ilyas tak menyinggung pola pendekatan yang dikeluhkan warga saat clearing lahan berlangsung.

“Itu lahan PT Arutmin sudah izin untuk ditambang, kami sebagai kontraktor hanya melakukan pendorongan saja [clearing lahan],” ulang dia.

Humas PT. Arutmin lndonesia Site Senakin Kotabaru, Syamsir Alam menampik janji ganti rugi tanaman warga.

“Soal ganti rugi itu murni putusan pimpinan, awalnya kami ingin memberikan santunan, tapi karena warga bersikeras akhirnya kami lakukan secara prosedural [clearing lahan],” jelas Syamsir Alam, Senin (11/11) siang. Syamsir juga memastikan lahan yang dimaksud warga telah dibebaskan oleh PT Arutmin.

Baca Juga:Taman Trotoar Rusak Pascademo, Kerugian Masih Dikalkulasi

Baca Juga:Pemabuk Rusak Pot Bunga Senilai Rp7,7 Juta Diamankan

Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner