Hot Borneo

Tak Terima Disebut 'Sarang Penyamun', PT Baramarta Lapor ke Polda Kalsel

Tak terima disebut sebagai 'sarang penyamun', PT Baramarta melapor ke Polda Kalsel, Jumat (17/2/2023).

Featured-Image
Kuasa hukum PT Baramarta, Saladin menganggap kata-kata semacam itu tak pantas dilontarkan meskipun saat unjuk rasa. Foto-apahabar.com/Bani.

bakabar.com, BANJARMASIN - Tak terima disebut sebagai 'sarang penyamun', PT Baramarta melalui kuasa hukumnya, Syamsu Saladin melapor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (17/2) sore. 

Saladin datang untuk membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik PT Baramarta, perusahaan daerah di Kabupaten Banjar yang bergerak di bidang pertambangan batubara itu.

"Kejadiannya saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Banjar 8 Februari tadi," ujar Saladin kepada wartawan.

Saladin menganggap kata-kata semacam itu tak pantas dilontarkan meskipun saat unjuk rasa. 

Pasalnya, dia menilai perkataan semacam itu bersifat menyerang kehormatan, baik untuk perusahaan maupun pribadi.

"Waktu itu pimpinan LSM menyebut PT Baramarta dan pribadi sebagai sarang penyamun. Tentu ini menyerang kehormatan," lanjutnya.

Saladin bilang, pernyataan semacam itu juga dikhawatirkan dapat berinfleksi terhadap kepercayaan rekan bisnis.

Dia membenarkan soal sempat terseretnya kasus korupsi. Namun itu terjadi saat kepemimpinan direktur yang lama. 

“Padahal direktur yang baru ini telah membenahi keuangan dan membayar utang dengan pihak lain,” tuturnya.

Lantas siapa yang dilaporkan? Saladin belum bisa menyampaikan secara gamblang. "Nanti kami sampaikan lagi. Untuk bukti-bukti sudah ada," imbuhnya.

Sementara itu, Panit Saiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedi Sugiarto, membenarkan pihaknya menerima laporan ini. 

“Kami terima dulu laporannya. Akan kami minta pendapat ahli dulu apakah masuk unsur pidana atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Orasi di Depan Kantor Bupati Banjar, LSM Kaki Suarakan Aspirasi Soal PT Baramarta

Editor


Komentar
Banner
Banner