Kalsel

Tak Tahan karena Tekanan, Istri Bayu Tamtomo Muncul ke Publik

apahabar.com, BANJARMASIN – Istri dari Bayu Tamtomo, PIS akhirnya muncul ke publik. Ibu dari satu anak…

Featured-Image
PIS Isti Bayu Tamtomo didampingi pengacaranya Syahruzzaman saat meminta kisruh perkara Bayu disudahi. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Istri dari Bayu Tamtomo, PIS akhirnya muncul ke publik. Ibu dari satu anak itu berkeluh kesah ke awak media, Rabu (2/2).

PIS mengaku turut mendapat sanksi berat akibat ulah suaminya. Sejak perkara Bayu mencuat, dia putuskan tak menggunakan handphone sementara.

“Saya nggak tahan,” ujar PIS didampingi pengacaranya, Syahruzzaman.

Komentar pedas terhadap kelakuan Bayu sangat memukulnya. Dia juga khawatir itu bakal berdampak buruk terhadap anaknya yang masih balita.

PIS meminta maaf kepada semua pihak, termasuk publik. Berkali-kali PIS meminta agar kegaduhan perkara Bayu disudahi.

“Sudahlah semua ini, sudah cukup saya juga cukup menderita atas perbuatan suami saya,” pinta PIS yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum ULM Banjarmasin.

“Suami saya sudah dihukum dan dipecat dan kami ikhlas, karena itu memang kesalahannya,” lanjutnya.

Skandal Pemerkosaan Mahasiswi ULM, Jaksa: Lapor Kampus Tak Perlu

Sementara, Syahruzzaman menambahkan bahwa kemunculan PIS ke publik itu bukan bermaksud untuk mencari-cari masalah.

Tapi sebaliknya untuk meluruskan apa yang tak diketahui masyarakat. Bahwa tak hanya korban, tapi ada istri dan anak yang turut tersakiti akibat perbuatan Bayu.

“Tak mudah bagi seorang istri yang dianggap suami sebagai pemerkosa untuk keluar seperti saat ini. Tidak mudah,” kata Zaman.

Dia pun sekali lagi minta agar masyarakat bisa mencermati hal itu. Akan tetapi, katanya apabila setelah ini masih ada yang tak mengindahkan permintaan tersebut pihaknya tak ada pilihan terpaksa mengambil langkah hukum.

“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan. Tapi tolong ini yang sebenarnya. Mohon dicermati. Dan kalau sampai setelah ini masih ada, saya akan mengambil langkah hukum,” pungkas Zaman.

Jaksa disorot di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner