bakabar.com, PELAIHARI – Terus berusaha mempertahankan hak tambang biji besi di Tanah Laut, PT Bimo Taksoko Gono juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.
Diketahui PT BTG mengklaim sudah menggarap lahan biji besi di Pemalongan, sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Nomor 313 Menhut.II/2008 tertanggal 15 September 2008.
Kerja sama pun sudah dijalin dengan Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang yang sebelumnya bernama PD Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB).
Belakangan PD Baratala malah merekomendasikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan lain bernama PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDM), bukan kepada PT BTG yang telah mengeluarkan banyak investasi.
Padahal PT BTG sudah berusaha memenuhi kewajiban, seperti pengurusan perpanjangan IPPKH.
Atas perlakuan yang diterima, mereka pun telah melapor kepada Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Selatan dan Polres Tala dengan kasus pencurian.
Baca juga:Merasa Dipermainkan, PT Bimo Taksoko Gono Laporkan PD Baratala ke Mabes Polri
Namun demikian, pelaporan itu tak kunjung ditindaklanjuti. Tak ayal mereka pun menginginkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK turun tangan.
“Melihat rumit urusan ini, kami menduga terdapat permainan yang dilakukan mafia tambang,” papar kuasa hukum PT BTG, Sinar Bintang Aritonang, Rabu (24/8).
“Klien kami benar-benar dipersulit, kendati sudah berinvestasi puluhan miliar dan membebaskan lahan 52 hektar lahan sporadik yang dikuasai warga,” imbuhnya.
Sinar Bintang Aritonang juga menegaskan permainan mafia tambang itu terjadi lantaran kurang pengawasan lapangan, illegal mining, serta kelemahan tata kelola dan perizinan sektor pertambangan.
“Tentunya pemerintah, pengusaha dan masyarakat sangat berperan meminimalisasi mafia tambang ini, karena mereka melawan aturan baku untuk mencari keuntungan,” urai Sinar Bintang.
“Makanya perlu kerja sama aparat penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK dan Kejagung untuk memberantas kasus mafia tambang,” imbuh advokat dari Firma Stevie Law Firm and Partner ini.
Sementara owner PT BTG, Bambang Triguna, menyebut aksi mafia tambang bukan hal baru. Praktik ini kerap melibatkan oknum shadow government.
“Mereka sebetulnya berada di luar pemerintahan, tapi memiliki pengaruh lantaran memampuan modal. Mereka ingin menguasai tambang-tambang, terutama di daerah-daerah,” tukas Bambang.
“Kami meminta KPK, Polri dan Kejagung turun tangan memberantas praktik mafia tambang dengan lebih intensif turun sampai ke daerah,” sambungnya.
Adapun investasi yang diakui sudah dikeluarkan PT BTG mencapai Rp50 miliar. Lantas akibat pengalihan SPK, mereka mengklaim kerugian lebih dari Rp21 miliar dari fee lahan dan jasa pengolahan lahan.
“Investasi itu dimulai ganti rugi lahan kepada masyarakat, hingga pembuatan jalan. Semua memiliki perjanjian dan saya pegang atas nama perusahaan,” tandas Bambang.