Tak Berkategori

Tak Puas Penghina Guru Sekumpul Divonis 8 Tahun, Jaksa: Kami Pikir-pikir

apahabar.com, BANJARMASIN – Hukuman yang menimpa Muhamad Sodikin bisa jadi pelajaran bagi semua pihak agar bijak…

Featured-Image
Suasana sidang penghina Guru Sekumpul di PN Banjarmasin, Kamis (25/04/2019). Foto-Eddy Andriayanto

bakabar.com, BANJARMASIN – Hukuman yang menimpa Muhamad Sodikin bisa jadi pelajaran bagi semua pihak agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin mutuskan remaja berusia 21 tahun tersebut, terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial dan divonis 8 tahun penjara, Kamis (25/04/2019).

Ketika mendengar putusan majelis hakim yang di pimpin Femina Mustikawati penjual roti tersebut hanya bisa pasrah.

Sodikin terbukti melanggar pasal Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang undang No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Muhamad Sodikin selama 8 tahun penjara. Hukuman ini dikurangi masa tahanan terdakwa,” ujar Hakim.

Tidak ada yang meringankan dari kasus yang menjerat Sodikin. Mengingat, perbuatannya tak hanya menyebabkan kegaduhan dimasyarakat, juga menjatuhkan nama baik para korban.

"Selain itu, perbuatan terdakwa melukai hati umat muslim yang mengetahui penistaan dan hinaan kepada Tuhan, Allah SWT, Nabi Muhammad, Al-quran, Guru Sekumpul hingga guru Zuhdi. Dan yang paling fatal, terdakwa membuat akun palsu Kepolisian Republik Indonesia guna menyebar informasi palsu dan menyesatkan," tutur Hakim lagi.

Lewat vonis ini, majelis hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa bersama tim penasehat hukum, untuk mempertimbangkan banding.

Begitu pula kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk mengajukan hal serupa.

“Jadi bagaimana, akan mengajukan banding?” tanya Hakim Femina.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Jaksa H Adi Rifani di persidangan yang menyedot antusias warga Banua itu.

Sebetulnya, vonis terhadap penghina guru sekumpul ini dianggap lebih ringan karena pada sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman 11 tahun penjara kepada si penjual roti tersebut.

Adi Rifani mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pasalnya vonis yang dijatuhkan terpaut cukup jauh dengan tuntutan yang dilayangkan sebelumnya.

“Kami keberatan dengan keputusan majelis hakim. Tapi apapun vonisnya, kami menghormati keputusan hakim,” tandas Jaksa kepada bakabar.com usai persidangan.

Adi Rifani juga mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya di kejaksaan untuk melakukan tindakan selanjutnya. "Kita ada waktu seminggu ya, apakah banding atau tidak, kita tunggu arahan dari pimpinan," ucapnya diplomatis.

Berawal dari rasa kebenciannya terhadap seorang wanita bernama Putri, Sodikin membuat akun palsu atas nama Reza Hardiansyah di media sosial; Facebook dan Instagram.

Dengan menggunakan dua akun palsu, yakni @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, Sodikin leluasa melancarkan aksinya menyebar fitnah.

Makin hari, aksinya makin menjadi. Mulai dari petugas kepolisian hingga presenter Hitam putih Deddy Corbuzier turut menjadi sasarannya.

Sang presenter sempat meresponnya dengan mengunggah vlog, mengecam tindakan Sodikin.

Tak cukup di situ, ia juga membuat akun palsu di media sosial Intagram dengan nama @humaspolresbanjar. Dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana ke-viralan akun yang telah dibuatnya.

JPU menilai perbuatan Sodikin bertentangan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008.

Baca Juga:Menanti Vonis, Penghina Abah Guru Sekumpul pun Gugup

Baca Juga:Penghina Guru Sekumpul Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner