Kalsel

Tak Pakai Helm Mendominasi Pelanggaran di Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Sudah sepekan digelar, Polres Barito Kuala paling banyak menemukan pelanggaran tidak menggunakan helm…

Featured-Image
Pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2019 yang dilakukan Polres Barito Kuala di depan Terminal Marabahan. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Sudah sepekan digelar, Polres Barito Kuala paling banyak menemukan pelanggaran tidak menggunakan helm dalam Operasi Patuh Intan 2019.

Sepekan sejak berlangsung sejak 29 Agustus 2019, pelanggar yang ditindak akibat tidak menggunakan helm mencapai 233 pelanggaran.

Selebihnya tidak terdapat pelanggaran yang mencapai 100 pelanggar. Seperti pengendara di bawah umur dengan 28 pelanggaran, kelengkapan dan melawan arus 18 pelanggaran.

Kemudian tidak menggunakan sabuk pengamanan berjumlah 14 pelanggaran, serta menggunakan handphone ketika berkendara 2 pelanggaran.

“Dari sejumlah pelanggaran selama sepekan, 313 ditindak dengan penilangan. Sedangkan 556 perkara ditutup dengan teguran,” jelas Kasat Lantas Polres Batola, AKP Didik Suhartanto.

Segaris dengan jumlah pelanggar yang tidak menggunakan helm, sepeda motor juga masih mendominasi pelanggaran hingga 275 unit. Sedangkan mobil yang terlibat pelanggaran mencapai 38 unit.

Operasi sendiri dilakukan di beberapa titik. Mulai dari depan Mapolres Batola, Jalan Gusti Muhammad Seman, Ulu Benteng, Terminal Marabahan dan Pos Simpang 4 Alalak.

Diperkirakan jumlah pelanggaran masih bisa bertambah, mengingat Operasi Patuh Intan berlangsung hingga 11 September 2019.

Operasi patuh berlangsung di seluruh Indonesia dengan nama berbeda-beda, bergantung kebijakan Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

Kalau Kalimantan Selatan menggunakan Operasi Patuh Intan, Polda Metro Jaya menamai aksi ini dengan Operasi Patuh Jaya, Kalimantan Tengah dengan Operasi Patuh Telabang, atau Banten yang menggunakan Operasi Patuh Kalimaya.

Baca Juga: Dorong UMKM Lewat Bazaar Haornas 2019

Baca Juga: Pedagang Pasar Subuh Pindah, Tak Ada Biaya Lapak

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner