Peristiwa & Hukum

Tak Masuk Golongan Narkotika, Penyalahgunaan Kecubung Belum Bisa Dihukum Pidana

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya bilang, tanaman kecubung tak masuk kategori Narkotika.

Featured-Image
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya bersama Kabid Humas, Kombes Pol Ada Erwindi menjukan sampel kecubung yang dikirim ke Labfor Surabaya. Foto: Humas Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya bilang, tanaman kecubung tak masuk kategori Narkotika. Sehingga penyalah gunanya belum dapat dijerat hukum dipidana.

“Sampai saat ini berdasar uji Labfor (Laboratorium Forensik) kecubung belum masuk undang -  undang Narkotika,” ujarnya saat menyampaikan hasil uji sampel kecubung yang dikirim ke Labfor, Senin (15/7).

Polda Kalsel pun bakal berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mengambil langkah ke depan terkait regulasi penindakan terhadap penyalahgunaan tanaman kecubung. 

“Karena cukup berdampak negatif terhadap kalangan minoritas di bawah yang menggunakan kecubung ini. Makanya akan kami diskusikan Pemprov Kalsel,” katanya.

Polda Kalsel telah mengirim sampel tanaman kecubung ke Labfor di Surabaya, Jawa Timur. Tujuannya tak lain untuk mengetahui zat apa yang terkandung dalam tanaman tersebut.

“Kami sudah mengirim sampel kecubung baik buah, daun, dan batangnya. Hari ini sudah keluar hasilnya dari Labfor,” ungkap Kelana.

Dari hasil uji Labfor menyatakan bahwa kecubung mengandung zat berbahaya bagi tubuh. Dapat membuat orang yang mengkonsumsinya berhalusinasi, bahkan membawa pada kematian.

“Kadi dari uji konformasi kecubung yang kami kirim positif atropin dan skopolamin. Jadi dua zat itu yang positif dari sampel yang dikirim,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, menjelaskan bahwa penggunaan kecubung memiliki beberapa efek yang membahayakan kesehatan. 

"Pengguna kecubung akan mengalami beberapa efek, di antaranya kulit kering, mulut menjadi kering, dan peningkatan denyut jantung," ujar El Yandiko.

Lebih lanjut, El Yandiko menambahkan bahwa kecubung juga memberikan efek anastesi dan halusinasi yang sangat kuat karena mempengaruhi sistem persepsi di susunan saraf pusat. 

"Pengguna akan sulit membedakan realitas dan ilusi yang dialami, serta ada efek euforia dan peningkatan tenaga yang hanya berlangsung sesaat. Ini yang sering dicari oleh pengguna," jelasnya.

Namun, penggunaan kecubung ini dapat memberikan efek kumulatif yang berpotensi menyebabkan keracunan akibat adiksi atau ketergantungan. 

"Pengguna bisa mengalami gangguan irama jantung dan pelemahan, terutama pada otot pernapasan, yang bisa berakibat fatal," katanya.

El Yandiko menekankan bahwa penggunaan kecubung sangat berbahaya dan dapat menyebabkan perubahan kesadaran serta gangguan pada jantung dan sistem saraf. 

"Apabila terjadi gangguan ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, menjaga agar korban tetap terjaga, dan memastikan korban menghirup udara bersih sebanyak-banyaknya," sarannya.

El Yandiko juga mengingatkan bahwa meskipun kecubung merupakan suatu alkaloid alami, penggunaannya sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. 

"Sangat dianjurkan untuk menghindari penggunaan kecubung," tegasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner