Tak Berkategori

Tak Masuk DPT, Cukup Pelihatkan e-KTP

apahabar.com, BANJARMASIN – Mereka yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk…

Featured-Image
Ilustrasi e-KTP. Foto-Liputan6.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Mereka yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk mencoblos dalam Pemilu 2019.

Kebijakan tersebut diambil karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merangkum data pemilih DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“KPU menegaskan bahwa hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik saja yang dilayani apabila tidak ada di DPT dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb),” kata Komisioner KPU Kalsel, Siswandi Reya’an kepadabakabar.com.

Pemilih cukup menunjukkan e-KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuannya agar bisa menggunakan hak suaranya di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Namun, Siswandi menjelaskan pemilih jenis ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus. Kemudian, pemilih tersebut hanya bisa mencoblos di TPS sesuai alamat di e-KTP.

Baca Juga: KPU Banjarmasin Jamin Tak Ada WNA Masuk DPT

“Waktu pencoblosan pun hanya diberikan selama satu jam sebelum pemungutan suara ditutup,” terangnya.

Siswandi juga menuturkan pemilih jenis ini hanya boleh mencoblos jika memiliki kartu e-KTP, bukan hanya surat keterangan perekaman e-KTP (suket).

“Suket itu kan terkait dengan sebelum berlaku sampai Desember 2018. Jadi untuk kegiatan pemungutan suara harus menggunakan e-KTP,” ucapnya.

Ia mengakui hingga saat ini masih banyak calon pemilih yang baru merekam e-KTP dan belum mendapatkan kartu. Oleh karena itu ia berharap Dukcapil kabupaten/kota bisa merampungkan tugasnya segera.

Baca Juga: Pleno Terbuka KPU Kalsel Bahas DPTb, Ini Hasilnya

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner