bakabar.com, BANJARMASIN – Rupanya masih banyak manajemen hotel di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang acuh tak acuh terhadap keberadaan orang asing atau imigran. Soal ini, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Banjarmasin siap bertindak tegas.
“Ke depannya apabila manajemen hotel tak memberitahukan keberadaan orang asing ke Kanim Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, maka akan dilaporkan ke penegak hukum,” ucap Kepala Kanim Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah kepada awak media, Kamis (05/09) pagi.
Melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), kata dia, manajemen hotel, dan penginapan wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menginap.
“Nanti akan kita sosialisasikan. Maka, tak ada lagi pihak yang tak mengetahuinya. Aplikasi itu nantinya akan membantu manajemen hotel dalam melaporkan keberadaan orang asing,” tegasnya.
Tahun depan, sambung dia, Kanim Kelas I TPI Banjarmasin tak memberikan toleransi terhadap hotel dan penginapan di Kalsel.
Apalagi, berdasarkan Pasal 118, UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap orang yang tak melapor keberadaan orang asing akan diberikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan kurungan kurang lebih 5 tahun.
Soal ini, Front Office Manager Grand Daffam Syariah Hotel Banjarbaru, Denny Rifanie ikut angkat bicara.
Hotelnya, kata dia, sejak tahun lalu telah menjalankan APOA. Setiap tamu yang cek-in, akan dilaporkan langsung melalui sistem online.
“Untuk hard copy diberikan kepada aparat kepolisian per hari,” bebernya.
Memang, beberapa tahun lalu pihaknya masih menggunakan sistem manual. Namun, sekarang sudah melalui aplikasi online.
“Setidaknya, maksimal 1×24 jam harus dilaporkan,” katanya.
Dirinya akui selama setahun belakangan, tingkat kunjungan orang asing ke Grand Dafam Syariah Banjarbaru mencapai kurang lebih 20 persen. Atau sekira 240 orang. “Umumnya berasal dari negara Australia, Malaysia, China dan Arab,” pungkasnya.
Baca Juga:Cegah Imigran Gelap, Tanah Bumbu Perketat Pengawasan sampai Kecamatan
Baca Juga:Pajak Kuliner dan Hotel Jadi Penyumbang Terbesar PAD Banjarmasin
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah