bakabar.com, MARABAHAN – Kendati tidak sepenuhnya dituruti, keinginan PKL di sekitar Terminal Handil Bakti didengarkan Pemkab Barito Kuala.
Sedianya mereka harus meninggalkan semua kios pada Minggu (25/10). Selanjutnya semua pedagang mengisi los-los yang telah disediakan di Pasar Induk Handil Bakti.
Namun berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 21 Oktober 2020, pedagang di Terminal Handil Bakti mendapatkan dispensasi hingga 1 November 2020.
Dispensasi itu sendiri tidak bersifat menyeluruh. Mereka masih bisa bertahan hingga 1 November, seandainya tempat berjualan itu sekaligus wadah tinggal.
“Dispensasi berlaku hanya untuk tempat tinggal sementara, sebelum mereka mendapat kontrakan atau tempat tinggal baru,” tegas Wakil Bupati Batola, H Rahmadian Noor, Senin (26/10).
“Sedangkan untuk berjualan, mereka diharuskan tetap menempati los di Pasar Induk Handil Bakti sesuai ketetapan sebelumnya atau paling lambat 25 Oktober 2020,” imbuhnya.
Selain dispensasi waktu, semua pedagang juga mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp250 ribu per bulan, terhitung sejak November hingga Desember 2020.
Bantuan tersebut tidak dikucurkan sembarangan, karena hanya diperuntukkan pedagang yang sudah pindah ke los Pasar Induk Handil Bakti.
“Tidak cuma PKL di Terminal Handil Bakti. Semua PKL di jalur hijau Jalan Trans Kalimantan di Handil Bakti mendapat bantuan yang sama, asalkan sudah pindah ke Pasar Handil Bakti,” beber Rahmadi.
Dispensasi khusus tempat tinggal itu sebenarnya lebih singkat dibanding keinginan sejumlah PKL Terminal Handil Bakti.
Namun dinilai sudah menjadi win-win solution, mengingat relokasi PKL di terminal direncanakan dilakukan pasca pemindahan semua PKL di Jalan Trans Kalimantan.
Hanya kemudian rencana itu menjadi dilema, karena PKL di Jalan Trans Kalimantan menginginkan semua warung di terminal dibongkar berbarengan, sebelum mereka pindah ke Pasar Induk Handil Bakti.
Di sisi lain, PKL terminal juga menginginkan diberi waktu selama satu hingga tiga bulan, atau sampai lokasi tersebut dimanfaatkan Pemkab Batola.
Alasannya mereka mengklaim tak pernah diundang Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Batola, terkait rencana pembongkaran warung.
Mereka baru mengetahui tentang pembongkaran, ketika diundang menghadiri pertemuan yang dilangsungkan 8 Oktober 2020 di Kantor Camat Alalak.
“Kami sudah menempati kios-kios itu sejak 2001. Sampai sehari sebelum 8 Oktober 2020, kami tak pernah diberitahu apapun soal pembongkaran,” papar Asqolani, salah seorang perwakilan PKL Terminal Handil Bakti.
“Tentu saja kami kaget, karena tiba-tiba diminta membongkar kios. Seharusnya kami dikabari dulu jauh-jauh hari, termasuk kemungkinan bantuan biaya pembongkaran atau pengangkutan,” tandasnya.