bakabar.com, BANJARMASIN – Larangan buka puasa, hingga halalbihalal di Kota Banjarmasin kembali dipertegas pemerintah selama Ramadan 1442 hijriah.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah/2021.
Keputusan itu diteruskan Pemkot Banjarmasin dengan menerbitkan SE nomor 442.1/71-Kesmas/Diskes tentang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 24 Mei mendatang.
"Penambahan item poin 4 butir d melarang masyarakat untuk mengumpulkan massa termasuk kegiatan halalbihalal dan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda dulu sampai 24 Mei," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi pada Rabu (5/5).
Atas itulah, ia mengatakan bahwa masyarakat yang telah merencanakan kegiatan pengumpulan massa sampai tanggal itu supaya ditunda terlebih dahulu.
Praktis, izin pernikahan dan sejenisnya tidak akan dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin kepada pihak penyelenggara.
Hal itu tidak lain ditujukan untuk memutus dan menekan mata rantai penularan Covid-19 di ibu kota Kalsel.
"Ini sangat baik sekali karena belajar dari tahun kemarin, lonjakan Covid-19 naik 100 persen ketika pasca-lebaran," pungkasnya.
Lebih jauh, bahwa pihaknya hanya memperbolehkan akad nikah dengan jumlah masyarakat yang sedikit.
Namun untuk resepsi pernikahan ditegaskan bahwa tidak diperkenankan untuk saat ini. Baik diselenggarakan di gedung, rumah dan lainnya.
"Nanti dikunjungi oleh Tim Satgas apakah benar terapkan Protokol Kesehatan,"ujarnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak mengoperasionalkan tempat wisata selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.
Alasannya karena pengumpulan massa di tempat wisata tidak bisa dihindari sama sekali.
"Olehnya kita tunda dulu dari Tim Satgas Covid-19 untuk tidak membuka operasional tempat wisata," ucapnya.