bakabar.com, BATULICIN – Sejak diluncurkan pada November 2017, kepemilikan Kartu Indonesia Anak (KIA) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah mencapai 80 persen. Angka ini membuat Kabupaten Tanbu berada di posisi 15 besar kepemilikan KIA dari 100 daerah lain di Indonesia.
“Kita terus upayakan agar masyarakat sadar administrasi. Kita targetkan tahun ini sudah 100 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Des Rizal RRD, kepadabakabar.com, Rabu (26/6/2019).
KIA wajib dimiliki anak yang berusia 0 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. Untuk memudahkan kepengurusan KIA, pihaknya juga sudah membuka layanan via online yakni melalui pesan WhatsApp. Melalui aplikasi itu, kata Rizal, masyarakat dapat bertanya langsung terkait persyaratan, jadwal pelayanan keliling, dan pertanyaan lain terkait KIA.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dari 514 kabupaten/kota, baru 110 Kabupaten/kota yang sudah menerbitkan kartu bagi anak di bawah 17 tahun.
Selain sebagai identitas anak sebelum menginjak usia 17, KIA juga bisa digunakan untuk menabung di Bank dan membuat paspor. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA pada April 2017, tercatat sudah 10 juta anak Indonesia yang memegang kartu tersebut.
Des Rizal menjelaskan syarat membuat KIA yaitu warga membawa berkas Fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy akta kelahiran anak, fotocopy KTP-el kedua orang tua, fotocopy kartu golongan darah anak, dan foto 3Ã4 berwarna sebanyak 2 lembar bagi anak 5 tahun ke atas. Sedangkan untuk anak dibawah 5 tahun tidak perlu disertai foto.
Sementara untuk penerbitan KIA yang hilang atau rusak, syarat yang harus dibawa yaitu surat keterangan KIA hilang dari polisi, dan membawa fotocopy kartu keluarga.
Baca Juga: Pencegahan Stunting, Tanbu Jadi Salah Satu Daerah Terbaik
Baca Juga: Bagi Pejabat Tanbu yang Ingin Naik Pangkat, Ini Syaratnya
Reporter: Puja Mandela
Editor: Aprianoor