Hot Borneo

Tahanan Tewas di Polresta Banjarmasin, Komnas HAM Buka Suara

apahabar.com, BANJARMASIN – Kematian Subhan (31) akhirnya memantik perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)….

Featured-Image
Subhan tewas dalam status tahanan Polresta Banjarmasin. Foto ilustrasi: istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kematian Subhan (31) akhirnya memantik perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Subhan adalah tersangka kasus narkotika yang tewas pada Sabtu 11 Juni 2022 dini hari saat menjalani penahanan di Mapolresta Banjarmasin.

Delapan hari sebelumnya, Subhan diamankan belasan polisi berpakaian sipil dari kediamannya di kawasan Pekapuran. Subhan terindikasi terlibat peredaran narkotika.

Namun sebelum dibawa, keluarga melihat Subhan sempat diseret hingga dipukuli. Selama di markas kepolisian, istri maupun kerabatnya mengaku tak bisa menjenguk.

Hingga pada Sabtu dini hari seorang polisi datang memberitahu jika Subhan sudah meninggal dunia akibat penyakit jantung di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Di tubuh yang sudah terbujur kaku itu, keluarga banyak menemukan bekas luka lebam. Keluarga merasakan ada kejanggalan pada kematian Subhan.

"Kami berharap ada pengaduan langsung dari keluarga korban yang merasa dirugikan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Hairansyah kepada bakabar.com, Minggu (12/6).

Lantas, bagaimana jika korban tidak membuat aduan?

Kematian Subhan, menurut Ancah, sapaan akrabnya, tetap harus diusut tuntas. Dirinya meminta polisi proaktif agar bisa mengungkap kasus ini secara transparan.

Bagi Ancah, tindak kekerasan atas apapun tak bisa dibenarkan. Terlebih oleh aparat penegak hukum.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum," ujarnya sebagaimana Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.

Penyiksaan dalam konteks HAM, kata dia, sudah bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.

"Perhatian pada kasus-kasus penyiksaan tidak hanya penting bagi negara, namun juga kancah [dunia] internasional," ujarnya.

Di sisi lain, dia merasa upaya pemulihan psikis, nama baik, dan materiil pascakekerasan pada korban atau keluarga selama ini masih minim. Sedang terhadap para pelakunya, tidak ada komitmen penegakan hukum.

Dalam kasus Subhan, Ancah melihat tak cukup hanya sanksi internal terhadap para pelakunya jika benar terbukti melakukan penganiayaan.

"Salah satu isu strategis Komnas HAM adalah kekerasan oleh aparat negara. Kami akan melakukan pengamatan situasi HAM atas peristiwa ini," pungkas Hairansyah.

Kasus Ketiga

Subhan Diseret-Dipukuli, Sudah Tiga TO Tewas di Tangan Kepolisian Kalsel

Kematian Subhan menambah panjang catatan minor Polda Kalsel. Sudah tiga target operasi tewas hanya dalam kurun waktu kurang dari setahun. Semuanya sama-sama target kasus narkotika.

Pakar hukum sekaligus mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mendorong kejanggalan kematian Subhan segera diusut tuntas dan transparan.

Menurutnya, tidak bisa hanya dengan pernyataan akibat penyakit jantung. Polisi mesti melakukan proses visum.

"Karena polisi berkepentingan membuktikan bahwa tidak ada kekerasan [akibat kematian Subhan]," ucapnya kepada bakabar.com, Minggu (12/6).

Bila bukti konkret kematian Subhan tak dibuka, maka Denny melihat kecurigaan dan perspektif liar sudah pasti muncul di masyarakat.

Sabtu dini hari, sekira pukul 01.00, salah seorang polisi mendatangi rumah keluarga Subhan. Dia meminta Sonia istri Subhan untuk ikut ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Namun di sana, Sonia sudah melihat suaminya terbujur kaku. Tak bernyawa. Luka lebam memenuhi tubuhnya. Polisi bilang jika Subhan meninggal karena penyakit jantung.

Keluarga yang tak percaya membawa jasad Subhan ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. Keluarga meminta diperiksa lebih lanjut soal penyebab kematiannya.

Namun permintaan itu tidak bisa diterima oleh pihak rumah sakit. Dalihnya karena tidak ada surat permintaan dari kepolisian.

Sehingga dengan berat hati, jasad Subhan langsung dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.

Denny kemudian meminta lembaga pengawas internal kepolisian turun tangan guna menjawab sederet keganjilan tersebut.

"Polisi berkata tanyakan kepada dokter [penyebab kematian Subhan], sedang dokter menyebut tidak bisa dilakukan visum karena tidak ada permintaan kepolisian," ujar Denny.

"Polisi dan dokter yang menangani jangan saling lempar," sambungnya.

Lantas, bagaimana respons Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto? Kapolda mempersilakan keluarga Subhan untuk melapor.

"Dipersilakan melaporkan ke bidang Propam dan kalau memang ada kesalahan pada anggota sudah pasti kami tindaklanjuti dengan proses hukum yang ada," ujarnya melalui Kabid Humas Kombes Pol M Rifai, Minggu (12/6) dini hari.

Bantahan Kapolresta

Pilu Tahanan Tewas di Banjarmasin: Ditangkap, Tanpa Kabar, Subhan Dipulangkan Tak Bernyawa

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo membantah jika Subhan meninggal akibat penganiayaan.

Sabana pun membeberkan hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara Banjarmasin.

Hasil elektrokardiogram Subhan, detak jantung yang bersangkutan, kata Sabana, lemah.

Dan foto rontgen menunjukkan pembengkakan pada jantung serta paru.

“Disimpulkan bahwa almarhum meninggal akibat serangan jantung. Semua dokumen rekam mediknya kita ada," ucap Sabana kepada awak media, seperti dikutip dari RRI, Minggu (12/6).

Versi polisi, Jumat 3 Juni 2022, Subhan diamankan dari kediamannya di kawasan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 22.00.

Subhan, sambung Sabana, diamankan bersama barang bukti dua paket sabu yang diakui adalah miliknya. Di hari yang sama, selanjutnya Subhan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.

Sepekan ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin, Jumat (10/2) sekitar pukul 02.00, kata Sabana, Subhan mengeluh sesak napas.

Petugas jaga pun membawa Subhan yang telah berstatus tersangka ke RS Bhayangkara yang hanya selemparan batu dari Mapolresta Banjarmasin.

Sejam lebih menjalani pemeriksaan dan diberikan obat sesak napas, kondisi Subhan berangsur stabil.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh bangunan ini kemudian diperbolehkan rawat jalan. Petugas lantas membawanya kembali tahanan Mapolresta Banjarmasin.

Namun sekitar pukul 20.00, Subhan dilaporkan kembali mengeluhkan sesak napas. Petugas kembali membawanya ke RS Bhayangkara.

Di situ, kata Sabana, petugas mendapati informasi dokter jaga bahwa kondisi Subhan menurun drastis.

“Dan tak lama kemudian Subhan dinyatakan meninggal dunia diduga akibat serangan jantung,” ujarnya.

Sabana mengaku pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan nyawa Subhan.

Atas kejadian tersebut, Sabana mewakili Polresta Banjarmasin mengucapkan belasungkawa yang mendalam.

Sebagai bentuk kepedulian, Sabana berjanji membantu seluruh biaya pemulasaraan jenazah hingga biaya 100 hari selamatan.

"Kita nantinya juga akan bertemu dengan pihak keluarga almarhum untuk memberikan tali asih," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner