bakabar.com, RANTAU - Bermaksud menagih utang, seorang debt collector berinisial BE (44) malah melakukan penganiayaan kepada seorang remaja di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Tapin, Senin (20/2).
Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban dengan inisial SA (17) mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri, serta beberapa luka tusukan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak berwajib. Akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Tapin, Minggu (26/2). Selanjutnya pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Ironisnya korban adalah adik ipar dari si pemilik utang yang berinisial J. Berdasarkan data yang diperoleh polisi, J memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar ke sebuah perusahaan di Binuang.
"J sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, tetapi masih memiliki utang sebesar Rp1,9 miliar," jelas Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, Rabu (1/3).
Adapun tersangka merupakan satpam di bekas tempat kerja J. Namun ketika melakukan penagihan, BE tidak memiliki surat kuasa penagihan dan bahkan positif menggunakan narkoba.
"Bersama dua orang teman, pelaku mendatangi rumah orang tua J di Desa Pualam Sari. Mereka lantas bertemu J dan langsung menagih utang. Mendengar keributan itu, korban mencoba melerai," urai Ernesto.
"Namun korban malah dipukul pelaku. Lalu pelaku mencoba menusuk, tetapi korban masih bisa menghindar," tambahnya.
Lantas pelaku semakin kalap dan menusuk korban sebanyak lima kali. Akibat luka ini, korban sempat kritis hingga harus dilakukan perawatan intensif selama tiga hari di rumah sakit.
"Sebelum tindak penganiayaan itu, pelaku sudah dua kali mendatangi rumah korban," tambah Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.
Kedatangan pertama 13 Februari 2023, pelaku mengambil mobil Honda Jazz milik J. Kemudian 17 Februari 2023, J dibawa ke Barabai dengan ancaman pilih nyawa atau harta. Namun lantaran tidak memiliki uang lagi, J akhirnya dibebaskan.
"Ternyata setelah pelaku memeriksa Honda Jazz yang disita, ditemukan kuintasi pembelian 3 unit mobil untuk orang tua J. Inilah yang membuat pelaku kembali mendatangi J, hingga akhirnya terjadi penganiayaan itu," jelas Haris.
Selain mengamankan BE, polisi juga memeriksa kedua teman pelaku, "Berdasarkan pengakuan keluarga korban, keduanya turut memegang tangan korban ketika dianiaya," beber Haris.
"Kami juga akan memanggil perusahaan terkait untuk mengetahui apakah penganiayaan dan pengancaman tersebut merupakan arahan, atau inisiatif tersangka," pungkasnya.