bakabar.com, BANJARMASIN – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada barisan pemadam kebakaran (BPK) kembali terulang. Peraturan daerah mengenai aturan pemadam kebakaran atau Perda Damkar dinilai mendesak untuk segera direalisasikan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Muhammad Pazri meminta Pemkot dan Polresta Banjarmasin segera menertibkan armada-armada barisan pemadam kebakaran (BPK) swakarsa yang terindikasi menyalahi aturan.
“Untuk itu payung hukum yang mengatur aturan Damkar perlu segera direalisasikan,” ujar Pazri dihubungi bakabar.com, Selasa malam (17/5).
Aturan mengenai zonasi atau batas operasional BPK diatur dalam raperda Damkar. Itu sesuai hasil kesepakatan rapat antara relawan, legislator, dan pemerintah kota Banjarmasin, Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Dalam raperda yang hingga kini belum juga disahkan itu, nantinya zonasi tidak lagi melihat kecamatan. Namun dibatasi oleh sungai. Tambahannya, akan ada petugas yang berjaga di tiap-tiap jembatan agar BPK tak bergerak di luar zonasi.
Berkaca dari tragedi di Lingkar Dalam, Minggu 15 Mei kemarin, BPK Museum Perjuangan (MP) yang terlibat kecelakaan notabene berasal dari Banjarmasin.
Nahas kecelakaan terjadi ketika BPK MP berupaya ikut memadamkan kobaran api di kawasan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar. Di tengah perjalanan menuju kabupaten tetangga tersebut, armada mereka mengalami selip ketika hendak menyalip dan menabrak dua pemotor di kawasan Lingkar Dalam.
Seorang pengendara bernama Fauzi (34) tewas usai perawatan tim medis dan tiga lainnya luka-luka. Atas kelalaiannya menerobos jalur berlawanan hingga menimbulkan korban jiwa, sopir BPK MP berinisial WA (20) ditetapkan sebagai tersangka.
Pazri melihat butuh ketegasan polisi maupun pemerintah untuk menertibkan BPK-BPK yang melanggar aturan zonasi. “Sekarang tinggal ketegasan pemerintah dan polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.
Raperda Damkar dinilai penting untuk segera disahkan salah satunya sebagai dasar pengaturan zonasi dan penindakan hukum. “Dinas Damkar juga harus mengoordinasikan para BPK agar bergerak satu komando,” ujarnya.
Perda Damkar Lamban!
DIAMANKAN! Sopir BPK Penabrak Pemotor di Veteran Banjarmasin
Kematian Fauzi menambah daftar panjang korban kecelakaan maut armada BPK di Banjarmasin. Catatan bakabar.com, tiga kali sudah kecelakaan melibatkan mobil damkar terjadi dalam setahun belakangan.
Sebelum Fauzi, sudah dua nyawa lebih dulu melayang. Kali terakhir, merenggut nyawa Muhammad Husni (40) kala insiden tabrakan maut di simpang Veteran, Kompleks Hikmah Banua, Banjarmasin, Kamis 31 Maret 2022.
Lantas, sudah sampai mana pembahasan Raperda Damkar Banjarmasin? Hingga kini realisasinya belum lagi nyaring terdengar.
"Ya memang terkesan lamban," ujar sumber terpercaya media ini DPRD Banjarmasin, baru tadi, Rabu 6 April 2022 lalu.
Namun keterangan itu sempat dibantah Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Perda Damkar, Harry Kartono. Harry mengatakan raperda tinggal finalisasi.
"Kita masih menunggu kepala dinas yang definitif," katanya, juga awal April 2022 lalu.
Bukan hanya soal zonasi, Perda Damkar yang baru nantinya memuat 24 pasal. Termasuk di antaranya mengatur pembentukan tim khusus oleh Pemkot Banjarmasin. Tugasnya, menguji kelaikan armada-armada BPK.
Jika tidak memenuhi syarat armada BPK tetap akan diberdayakan, tapi hanya di lingkup kelurahan. Raperda Damkar yang tengah digodok Pemkot-DPRD kota itu juga mengatur bantuan untuk BPK yang memenuhi syarat.
Pasca-insiden yang menewaskan Husni, Harry sedianya sempat berjanji, realiasi Perda Damkar akan dikebut pihaknya. Kendati begitu, nyatanya hingga memasuki akhir Mei 2022 ini raperda tersebut tak kunjung usai dibahas.
Brakkk! BPK Selip-Tabrak Aerox di Banjarmasin Selatan, Satu Tewas