bakabar.com, BANJARMASIN - Pengemudi Honda Mobilio yang menabrak Ojol di Jalan Hasan Basri, Kayutangi, Banjarmasin sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Polisi.
Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti di lapangan serta keterangan para saksi.
"Untuk sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung kita lakukan penahanan," kata dia di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (3/1).
Kata Indara pelaku diganjar dengan Pasal 311 ayat (5) dan ayat (3) Junto Pasal 312 UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Hairul (30) warga Sulawesi Selatan, saat insiden tersebut dirinya mengaku sudah tidak sadar lagi, lantaran pengaruh alkohol.
"Saat kejadian itu sudah tidak sadar, tahu-tahunya saya sudah di kantor polisi saja sudah," pungkasnya.
Insiden itu terjadi pada Minggu (1/1) tengah malam.
Selain menabrak driver ojol hingga tewas, mobil bernomor polisi DA 1604 G itu turut menghantam pohon yang berada di pinggir jalan. Bagian depan mobil rusak parah.
Peristiwa bermula saat mobil tersebut melaju menuju pusat kota dengan kecepatan tinggi. Setiba di lokasi kejadian, mini bus menabrak pengemudi ojol hingga tewas.
"Korban tertabrak sampai masuk ke sungai, kemudian ada relawan yang membantu korban kondisinya sudah meninggal," kata Panit Lantas Polsek Banjarmasin Utara, Iptu Suhardi.
Diduga, pengemudi mobil berkendara dalam pengaruh minuman keras (miras). Pasalnya, saat kejadian, petugas mendapati botol miras di dalam mobil.
"Orangnya (pengemudi) minum, ada botol miras. Informasi seperti itu," ujar Suhardi.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pengemudi minibus bersama rekannya ke Mapolsek Banjarmasin Utara. Sementara jenazah driver ojol dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin.