Kalsel

Syarat Wajib PCR Berlaku, Klinik Bandara Syamsudin Noor Batasi Jumlah Pemeriksaan

apahabar.com, BANJARBARU – Syarat wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk penumpang pesawat tujuan dari Pulau…

Featured-Image
Ilustrasi tes PCR di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Syarat wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk penumpang pesawat tujuan dari Pulau Jawa-Bali, mulai berlaku sejak Minggu (24/10) kemarin.

Seiring dengan ini, Klinik Layanan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, yang melayani tes PCR di tempat mulai membatasi jumlah pemeriksaan per hari.

Humas PT Angkasa Pura Bandara Internasional Syamsudin Noor, Zulfian berkata pihaknya hanya bisa melayani maksimal pemeriksaan 150 sampai 200 orang.

"Karena keterbatasan alat pemeriksaan dan sesuai regulasi dari laboratoriumnya," ucapnya kepada bakabar.com, Senin (25/10).

Sampai ini, menurutnya, permintaan untuk tes pendeteksi Covid-19 di Bandara Syamsudin Noor belum meningkat secara signifikan.

Untuk tarifnya, kata Zulfian, masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021.

"Tarifnya masih Rp 525.000," ujarnya.

Di samping itu, kebijakan syarat wajib PCR rupanya belum berdampak signifikan terhadap jumlah penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru.

"Jumlah penumpang sejak kemarin masih stabil," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner