Nasional

Syarat Perjalanan: Harus Divaksin & PCR-Antigen Negatif Covid

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan…

Featured-Image
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Foto-Tangkapan Layar Youtube @BNPB Indonesia

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Juknis itu merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis 1, hasil RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

“Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali,” kata Budi Karya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Lebih lanjut, dia bilang sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Sebagai gantinya, lanjut BKS, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito mengungkapkan terdapat ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan selama PPKM darurat.

Pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama ditambah surat keterangan negatif RT PCR atau rapid test antigen.

Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen.

“Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing,” kata Ganip.

Sementara untuk ketentuan wajib umum, lanjut dia, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan prokes 3M.



Komentar
Banner
Banner