bakabar.com, TANJUNG – Tes psikologi bagi pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) mulai diterapkan Satlantas Polres Tabalong sejak 1 Agustus 2020 lalu.
Meski harus melewati serangkaian tes psikologi, para pemohon tak perlu terlalu khawatir mengikuti ujian tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Lantas Iptu Narendra Rian Agusta, mengatakan tes psikologi ini diatur sudah lama melalui UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas jalan dan Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Di dalamnya terdapat Pasal 34 huruf b, bahwasanya tes kesehatan itu terbagi dua, yaitu tes kesehatan jasmani dan rohani. Sejak lama kita sudah melaksanakan tes kesehatan jasmani, kemudian ini kita melaksanakan tes kesehatan rohani melalui tes psikologi yang ditunjuk langsung oleh Polda Kalsel.
Bagi pemohon SIM harus melengkapi dengan kelulusan tes psikologi bersamaan dengan tes kesehatan jasmani, tempatnya di samping Mapolres Tabalong, setelah itu baru dapat mengikuti uji kompetensi SIM.
“Biaya yang dikenakan ini dari pihak ketiga yang ditunjuk Polda, yaitu biro psikologi sebesar Rp50.000, satu kali tes,” jelas Narendra, Kamis (13/8).
Dijelaskan Narendra, apabila yang bersangkutan tidak lulus bisa mengikuti tes kembali tanpa mengeluarkan biaya lagi. Dan bila lulus Surat Hasil Ujian Psikologi (SHUP) berlaku satu bulan.
“Bila ia lulus tes psikologi tetapi ia tidak lulus ujian SIM masih bisa dipergunakan karena waktunya satu bulan,” tambahnya.
Narendra juga mengimbau agar warga yang mengikuti tes psikologi tetap menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan yang paling penting kenakan masker karena Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 telah terbit.
“Bulan Agustus kami sosialisasikan selanjutnya bulan September mulai dilakukan penindakan pelanggar Perbup,” kata dia.
Warga Tabalong yang ingin melakukan tes kompetensi SIM untuk tidak ragu dalam mengikuti tes psikologi, karena ini hanya melihat kemampuan kenalaran pada saat berkendara, tes ini hanya membaca soal dan langsung menjawab.
“Tidak perlu dipikir, tidak perlu dihitung, hanya menyangkut nalar dan pengetahuan berkendara dijalan raya, tesnya pun hanya 30 soal. Syaratnya foto copy KTP dan pas foto,” pungkas Narendra.
Editor: Aprianoor