Nasional

Syarat Jalan di Nataru, Satgas Bakal Wajibkan Vaksin Lengkap

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah bakal segera mengeluarkan wajib vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan selama…

Featured-Image
Ilustrasi perayaan tahun baru. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah bakal segera mengeluarkan wajib vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan selama masa Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut syarat tambahan itu dilakukan sebagai upaya menekan laju penularan virus corona di masyarakat.

Kementerian Perhubungan memprediksi setidaknya 11 juta masyarakat Indonesia masih bepergian selama libur Nataru mendatang.

“Dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib vaksin penuh untuk perjalanan antar kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru, di luar wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Kamis (9/12).

Kendati demikian, Wiku juga menggarisbawahi sejumlah daerah yang capaian vaksinasinya masih minim, seperti sejumlah daerah di luar Jawa-Bali. Ia menyebut, daerah dengan kondisi tersebut akan mengikuti aturan pemerintah daerahnya masing-masing.

Wiku lantas mewanti-wanti masyarakat untuk segera mendatangi gerai vaksinasi Covid-19. Lagi pula menurutnya program vaksinasi Covid-19 tak lain tak bukan sebagai salh satu upaya agar Indonesia mampu keluar dari kubangan pandemi Covid-19.

“Bagi daerah di luar jawa bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” ujar Wiku.



Komentar
Banner
Banner