bakabar.com, MARTAPURA – Gara-gara surat suara dicoblos lebih dulu, pemungutan suara ulang (PSU) terpaksa digelar di TPS 08 Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu (13/12) esok.
“Benar (akan dilakukan PSU), besok. Dan sudah ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin dihubungi via seluler, Sabtu (12/12).
Muhaimin juga memastikan pemungutan suara ulang untuk memilih kembali pasangan calon (paslon) gubernur dan paslon bupati.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri mengatakan pelaksanaan PSU besok sesuai rekomendasi Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sungai Tabuk kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Tabuk.
Rekomendasi juga telah disampaikan kepada pihak KPU Kabupaten Banjar.
Rekomendasi tentunya setelah Panwascam meneliti dan memeriksa temuan 16 lembar surat suara yang sudah dicoblos. Hasilnya, kata dia, memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU.
"Dalam rapat pleno perihal masalah yang ada di TPS 08 Desa Pembantanan, disimpulkan bahwa peristiwa itu telah memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU," jelas Syahrial.
Perihal 16 lembar surat suara yang dicoblos lebih dulu itu, Syahrial menyebut ada dugaan pencoblosan dilakukan oleh ketua KPPS di TPS 08 Desa Pembantanan, Sungai Tabuk.
“Sudah kita ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. Untuk proses selanjutnya kami akan bahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, 16 surat suara yang tercoblos lebih dulu berjumlah 8, yakni untuk Pilgub Kalsel paslon nomor urut 01.
Adapun 8 surat suara lainnya, untuk Pilbup Banjar paslon 03.
Dugaan kecurangan itu diketahui dari saksi paslon lain di TPS 08 tersebut. Saksi itu kemudian melaporkannya kepada pengawas.
Denny Meradang
Temukan indikasi kecurangan dalam proses pemungutan suara di Pilgub Kalsel 2020, Denny Indrayana langsung meradang.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/12) malam, Denny menemukan banyak hal aneh dalam proses perekapan pemungutan suara.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Ini peringatan dini. Jangan sampai nanti ada ‘tsunami’ yang menimbulkan banyak korban. Akhirnya saya harus sampaikan ini kepada khalayak agar dengan cermat mengikuti detik ke detik proses tabulasi yang dilakukan,” ucap Denny.
Tak Selegawa Muhidin, Hasil Pilgub Kalsel 2020 Rentan Digugat ke MK
Banyaknya kabupaten/kota yang menunda rapat pleno menurut Denny jadi peluang tim lawan untuk memanipulasi suara.
“Karena penundaan-penundaan itu modus memberi ruang adanya manipulasi. Maka kalau ada yang lambat dan ditunda, kita harus memasang mata dan telinga. Si rekap sendiri sangat lambat di kabupaten dan kota. Seperti Banjarmasin dan Kabupaten Banjar sangat lambat. Ini kota yang internetnya jauh lebih cepat, tapi merekapnya lebih cepat di kabupaten lain,” ujarnya mencontohkan.
Tak hanya itu, banyak saksi yang melaporkan ihwal sulitnya memperoleh C salinan hasil.
“Kemudian di beberapa tempat, saksi saksi kami tidak diberikan C salinan hasil. Ini luar biasa, karena penting bagi kami mendapatkan C salinan hasil. Kami kesulitan dapatkan itu. Ada apa?” katanya, heran.
Denny juga mendapat informasi bahwa C salinan hasil dibawa pulang petugas KPPS.
“Menurut saya menarik, ada beberapa C salinan hasil yang dibawa pulang, kok bisa? Informasi ini saya buka ke khalayak untuk warning manipulasi,” tambahnya.
Di salah satu kabupaten bahkan Denny menemukan adanya surat suara BirinMu yang sudah tercoblos.
Terima Isu Dugaan Pembelian Formulir C1, Tim BirinMu Utus 4 Saksi Nginap di Kecamatan
Yang lebih mengherankan, Denny menyebut ada sejumlah TPS dengan jumlah DPT 300 yang semuanya mencoblos paslon 1, Birin – Muhidin. Sementara tingkat kehadiran pemilih di bawah 100 persen.
“Saya menganggap ini aneh. Suara saya di beberapa TPS itu Nol (0) semua diberikan kepada pasangan 01. Ini kalau saya cari terus saya khawatir akan meningkat TPS seperti ini,” khawatirnya.
Berdasarkan laporan terbaru, kata dia, ada oknum-oknum yang bekerja melalui telepon genggam meminta untuk mengubah hasil suara.
“Siang ini, tidak hanya satu, tapi dua sumber yang menginformasikan, ada telepon dari pihak pihak tertentu yang menelepon aparat agar bisa diminta mengubah suara. Saya tidak bisa buka secara detail. Biarkan kami melaporkan ini ke tempat yang seharusnya. Tapi khalayak perlu tahu bahwa ada sesuatu yang sedang bekerja bahkan melalui telepon,” terang Denny
Untuk itu ia meminta masyarakat turut aktif mengawal perhitungan suara dengan serius. Juga meminta oknum yang ingin melakukan manipulasi untuk segera menghentikannya.
Sebab telah diatur melalui UU, jika terjadi kecurangan dalam Pilkada, hukuman penjara 12 tahun dan denda ratusan juta menanti.
“Intinya malam ini pesan yang ingin kami sampaikan, kepada siapa pun yang ingin memanipulasi suara, hentikan, jangan diteruskan. Mari kita lanjutkan proses ini tetap dengan cara terhormat,” pungkas Denny.
Surat Suara Dicoblos Duluan, Pemungutan di TPS 08 Banjar Diulang Esok
UPDATE Pilgub Kalsel: Endus Indikasi Kecurangan, Denny Indrayana Meradang