bakabar.com, BANJARMASIN – Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku kecolongan atas temuan pencemaran lingkungan dari limbah oli kadaluarsa milik PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP) beberapa waktu lalu.
Pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ini keluar dari tumpukan oli di suatu rumah Jalan Piere Tendean atau di samping kantor Radio Chandra Nusantara.
Berdasarkan pantuanbakabar.com, limbah oli sudah mengotori sampai ke seluk beluk drainase depan rumah, dan merambat hingga ke sisi Sungai Martapura yang biasa difungsikan pedagang Pasar Terapung.
“Waduh kecolongan kita itu. Mencemarnya di pusat wisata kan?” ujar Ibnu.
Ibnu tambah kaget ketika mengetahui kasus ini sudah masuk dalam Subdit 4 Tipiter Ditkrimsus Polda Kalsel. Dia pun berharap kasus ini bisa terus diusut sampai tuntas, sebab sudah masuk pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Kita konfirmasi pak Kepala DLH, dan mereka langsung turun ke lapangan,” imbuhnya.
Ke depan, ia menjelaskan pencemaran di kawasan wisata tersebut harus cepat ditangani, sehingga tidak merambat ke sungai lainnya.
Senada dengan Ibnu, Kepala Bidang Pengawasan DLH Banjarmasin, Wahyu Hardi Canyono juga mengaku baru mengetahui ada penimbunan industri oli di tempat tersebut. Dia tidak menduga sama sekali di tengah Kota Banjarmasin ada limbah B3 yang sangat membahayakan bagi kualitas air dan udara.
DLH, kata dia, hanya melakukan pengawasan pada usaha yang memiliki dokumen resmi. Sedangkan PT AGBP ini tidak mempunyai dan sifatnya tertutup.
“Misalkan mereka punya izin, maka kami akan melakukan pembinaan dan kami juga baru tau di sini ada penimbunan oli yang sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Wahyu mengakui sedih atas usaha yang dikelola PT AGBP ini tidak berjalan baik. Sebab ketika musim hujan tiba, timbunan oli kadaluarsa menjalar sampai ke bantaran Sungai Martapura. Belum lagi, limbah B3 yang mengalir ke Sungai Martapura mempengaruhi terhadap kualitas air Kota Banjarmasin.
“Kadarnya terus menjadi menurun dan jika dibiarkan secara terus menerus akan berdampak pada kehidupan sungai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Banjarmasin Mukhyar berharap agar semua pemilik usaha tertib melengkapi surat izin atas industrinya. Mengingat kejadian limbah B3 seperti ini sangat merugikan Kota Banjarmasin.
“Pemilik usaha harus mempunyai tempat penampungan sendiri limbah B3 dan jangan buang sembarangan,” tuturnya.
Baca Juga: Cemari Sungai Martapura, Pemilik Limbah Terancam 5 Tahun Penjara
Baca Juga:Limbah Oli di Sungai Martapura Pusingkan Pemkot Banjarmasin
Reporter : Bahaudin QusairiEditor: Muhammad Bulkini