bakabar.com, MARTAPURA – Sebanyak 34 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan, Kalimantan Selatan, bersama-sama dibebaskan seusai menjalani masa pidana, Selasa (15/11).
Dari mereka yang kembali menghirup udara segar di luar tahanan, 23 di antararanya bebas murni lantaran telah menjalani pidana dan subsider.
Sedangkan 11 orang lain masuk program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dilanjut pembinaan oleh Bapas Banjarmasin.
"23 warga binaan itu seharusnya bebas murni sejak 17 Agustus 2022. Namun sebagian menjalani subsider akibat tak membayar denda pengganti, sehingga harus menjalani hukuman selama 3 bulan dari pidana 5 hingga 9 tahun," jelas Wahyu Susetyo, Kalapas Narkotika Karang Intan.
“Pembebasan ini tak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka seperti remisi dan program integrasi, serta persyaratan administratif dan substantif. Mereka juga aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan," imbuhnya.
Kebebasan tersebut tentu saja disyukuri. Bahkan salah seorang warga binaan bebas berinisial AS, tak menyangka bisa pulang lebih cepat dan berkumpul kembali bersama keluarga.
"Saya sangat senang karena akhirnya bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Mudahan pembinaan selama dalam Lapas akan bermanfaat selama menjalani kehidupan di tengah masyarakat," pungkasnya.