Hot Borneo

Sudah Tahap Lelang, Jembatan Mandastana Batola Segera Dibangun Ulang

apahabar.com, MARABAHAN – Rencana pembangunan ulang Jembatan Mandastana di Desa Tanipah, selangkah lagi mendekati kenyataan. Pembangunan…

Featured-Image
Warga melintasi jembatan alternatif di samping reruntuhan Jembatan Mandastana ambruk 17 Agustus 2017. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Rencana pembangunan ulang Jembatan Mandastana di Desa Tanipah, selangkah lagi mendekati kenyataan.

Pembangunan ulang jembatan yang ambruk 17 Agustus 2017 tersebut sudah memasuki tahapan lelang, tepatnya evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Dipantau dari laman LPSE Barito Kuala, Senin (15/3), 3 dari total 40 perusahaan peserta lelang akan bersaing untuk mendapatkan proyek bernilai pagu Rp19,5 miliar tersebut.

Adapun pengumuman pemenang lelang dijadwalkan 23 Maret 2022. Selanjutnya perusahaan pemenang menandatangani kontrak kerja yang dilakukan 5 April 2022, sebelum memulai proses pembangunan.

Ditargetkan pembangunan ulang jembatan yang menghubungkan Desa Tanipah, Sungai Ramania, Tatah Alayung dan Antasan Segera ini akan rampung dalam 8 hingga 10 bulan selanjutnya.

Diketahui ambruknya Jembatan Mandastana berbuntut kasus korupsi dan menyeret 3 orang ke bui. Mereka adalah H Rusman Adji, Yudi Ismani dan Datmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan, terjadi pengurangan volume pekerjaan tiang pancang dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Pengurangan itu membuat jembatan yang mulai dibangun 1 Juli 2015 dan selesai 17 Februari 2016 tersebut, tidak kuat menahan beban. Padahal pembangunan jembatan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2015.

Rusman Aji selaku kontraktor pelaksana, dihukum penjara selama 4,6 tahun subsider 1 tahun, denda sebesar Rp500 juta dan kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp16,3 miliar.

Kemudian Yudi Ismani yang berstatus konsultan pengawas, divonis Pengadilan Tipikor tertanggal 20 Juni 2019 dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sedangkan Datmi sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

APBD Murni

Sekalipun terdapat uang pengembalian dari salah seorang terpidana sebesar Rp16,3 miliar, pembangunan ulang Jembatan Mandastana dipastikan menggunakan APBD murni.

“Oleh karena bukan Badan Layanan Unit Daerah (BLUD), kami harus bekerja sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” jelas Saberi Thanoor, Kepala Dinas PUPR Batola.

“Sesuai aturan tersebut, dana pengembalian tidak bisa langsung digunakan untuk membangun ulang jembatan," sambungnya.

Uang pengembalian itu lebih dulu masuk ke kas daerah untuk didata Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batola sebagai sebagai pendapatan daerah.

“Artinya pembangunan menggunakan dana alokasi belanja ABPD yang telah diajukan Dinas PUPR dan disetujui DPRD," tandas Saberi.

Dari Ambruknya Jembatan Mandastana, Satu Terpidana Lagi Bayar Denda



Komentar
Banner
Banner